
2 Ruko di Tebingtinggi Ludes Terbakar
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting, AL adalah salah seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran (TA) 2017, dengan nilai anggaran Rp 2.146.569.000.
"AL (oknum Wakil Direktur II CV PN) ditetapkan penyidik Kejari Madina sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2023. AL sebagai penyedia pekerjaan konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Madina tersebut", ujar Kasi Penkum Adre Ginting dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga:
Dijelaskannya, pasca penetapan tersangka, penyidik telah memanggil tersangka AL secara patut sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya
sebagai tersangka. Akan tetapi tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024.
"Ketika dilakukan pengamanan, tersangka sedang melakukan kegiatan jualan bakso keliling tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya AL diserahkan Tim Tabur melalui Kasi E Husairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka AL ditahan di Rutan Klas II B Pangabungan", sebut Adre Ginting.
Baca Juga:
Telah diberitakan, dalam perkara yang sama, sebelumnya, Senin (17/2/2025) malam, tim tabur telah mengamankan tersangka IS, ST di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan kini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menurut Kasi Penkum Adre Ginting, kasus ini berawal pada TA 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion
Madina di Sarak Matua, Panyabungan, dari Kemenpora RI dengan anggaran Rp 2.146.569.000.
Namun pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga merugikan keuangan negara Rp844.047.819.
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(**)
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,
Medan (harianSIB.com)Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sidorame memperingati Jumat Agung pada Jumat, 18 April 2024. Perayaan itu di
Jakarta (harianSIB.com) Pendiri Sanggar Tari Simalungun Home Dancer (Sihoda), Laura Tias Avionita Sinaga, menemui Anggota DPD RI Pdt Pe
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke61, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra