Selasa, 11 Februari 2025

Permatra Sergai dan Masyarakat Payamabar Kuasai Lahan Kebun Payapinang

Muhammad Arif Hidayatullah - Senin, 10 Februari 2025 22:28 WIB
121 view
Permatra Sergai dan Masyarakat Payamabar Kuasai Lahan Kebun Payapinang
Foto: SNN/M Arif H
Suasana penguasaan lahan dengan mendirikan posko dan penanaman pisang oleh Permatra Sergai dan masyarakat sekitar areal lahan yang diduga masih dalam proses sengketa dengan Kebun PD Payapinang, Senin (10/2/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Perkumpulan Perjuangan Masyarakat Tani Tradisional (Permatra) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) bersama sejumlah warga Desa Payamabar dan sekitarnya melakukan aksi penguasaan lahan yang diduga masih dalam proses sengketa dengan pihak Kebun PD Payapinanang.

Aksi ini berlangsung di Dusun 1 Desa Payamabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (10/2/2025) sore.

Penguasaan lahan tersebut ditandai dengan aksi menanam pisang dan pendirian posko di areal lahan perkebunan sawit yang sebelumnya dikuasai oleh Kebun PD Payapinang dengan menanam sawit di areal lahan tersebut.

Baca Juga:

Baca Juga:
Pria berseragam sekuriti Kebun PD Payapinang memasang plang di lokasi lahan yang diduga masih dalam proses sengketa, Senin (10/2/2024).(Foto: SNN/M Arif H)

Saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN) di lokasi, Ketua Permatra Sergai, Redi Sumantri, mengungkapkan, pihaknya memiliki dasar hukum dalam menguasai lahan tersebut. Ia menegaskan, Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Payapinang sudah tidak berlaku sejak 2012 dan 2013.

"Kami menguasai lahan ini karena HGU Payapinang sudah mati sejak 2012 dan 2013. Lahan ini memiliki sejarah panjang, di mana dulunya merupakan kepemilikan pribadi Haji Ahmad Dahlan Nasution," ujar Redi.

Menurut Redi, tanah seluas 4.719 hektare tersebut awalnya dimiliki oleh Ahmad Dahlan Nasution berdasarkan akta jual beli. Sebanyak 719 hektare telah dihibahkan kepada masyarakat, sementara 2.000 hektare dikelola Ahmad Dahlan, sisanya digantikan oleh negara kepada ikatan pejuang Brigade B.

"Terdapat dokumen yang membuktikan bahwa tanah ini bukan milik negara, melainkan kepemilikan privat Pak Dahlan. Penggantian 2000 hektar lahan yang digantikan kepada Brigadir B oleh pemerintah terjadi pada tahun 1984 melalui pembayaran ganti rugi oleh Kementerian Keuangan kepada Ahmad Dahlan," jelasnya.

Redi juga mengungkapkan, lahan tersebut sebelumnya dimiliki seorang pengusaha bernama Tjong Api melalui konsesi dari pemerintahan Belanda dan Sultan Deli. Namun, pada tahun 1961, Ahmad Dahlan mendapatkan SK HGU berdasarkan akta jual beli.

Dalam perjalanannya, diperkirakan pada tahun 1970, Ahmad Dahlan mengalami kebangkrutan akibat anjloknya harga karet. Pengelolaan perkebunan kemudian dilanjutkan oleh seorang pengusaha bernama Hakim Sofyan tanpa mengubah status kepemilikan lahan. Namun, setelah mengalami kesulitan finansial, terjadi perubahan status kepemilikan dari Firma Dahris menjadi PT Dahris, yang disebutkan dan diduga menghilangkan hak Ahmad Dahlan dan mengubah status lahan menjadi milik negara.

Redi menegaskan, pihaknya melakukan penguasaan lahan saat ini, berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris Ahmad Dahlan Nasution dan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Ia juga menyebutkan, pada tahun 2014, kebun PD Payapinang sempat mengajukan perpanjangan HGU, tetapi ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.

"Kami sudah berkonsultasi dengan pengacara dan mengetahui bahwa HGU Payapinang tidak diterbitkan lagi oleh pemerintah. Jika mereka mengklaim memiliki HGU, kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Terpantau, sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah pria berpakaian sekuriti dari pihak PD Payapinang mendatangi lokasi areal lahan yang diduga masih sengketa dan memasang plang tepat di samping posko yang didirikan Permatra dan masyarakat sekitar. Adapun Plang tersebutkan bertuliskan 7 point pemberitahuan dan beberapa putusan lembaga peradilan

Terpisah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rifai, Asisten Kebun PD Payapinang, Desa Payamabar dan Sungaibuluh, menyatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi.

"Belum bisa memberikan keterangan, kita tunggu tim Humas ya, bang," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih kondusif, namun pihak Permatra dan masyarakat berkomitmen untuk mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai hak mereka. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru