Selasa, 11 Februari 2025

Massa Koptan Asahan Unjuk Rasa Tolak Perpanjangan HGU PT BSP

Januar Fradon Simanjuntak - Senin, 10 Februari 2025 19:30 WIB
162 view
Massa Koptan Asahan Unjuk Rasa Tolak Perpanjangan HGU PT BSP
Foto: SIB/Januar S
Massa 13 Koptan Asahan berunjuk rasa menolak perpanjangan HGU PT BSP, di Kantor Bupati Asahan, Senin (10/2/2025).
Kisaran (harianSIB.com)
Massa dari 13 kelompok tani (Koptan) Asahan berunjuk rasa, di Kantor Bupati Aaahan, Senin (10/2/2025), menolak permohonan perpanjangan HGU PT BSP.

Aksi tersebut dipimpin Aliusman Sitorus (Koorlap I), Galasa Parningotan Silaen (Koorlap II), Erni Sitorus (Koorlap III) dan Ali Muda (Koorlap IV).

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menolak perpanjangan HGU PT BSP di wilayah perkotaan Kisaran dan yang berada di seluruh Kabupaten Asahan. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa manajemen PT BSP atas dugaan penyelewengan pajak.

Baca Juga:

Mereka juga meminta Pemkab Asahan untuk mengaudit CSR PT BSP yang diduga selama ini tidak tepat sasaran.

"Sampai saat ini PT BSP tidak bisa membuktikan di mana letak plasma yang kami maksud. Baik itu lokasi atau luasannya. Bukan cuma itu, dana CSR juga perlu dipertanyakan," kata mereka.

Baca Juga:

Sebagai contoh, kata mereka, hampir tiga tahun HGU tersebut berakhir atau sejak 30 April 2022, lahan yang berada di sekitaran Desa Pasar Lembu dibiarkan menjadi semak belukar dan menjadi lahan tidur. Namun hasil produksinya masih dikuasai oleh PT BSP.

Pantauan di lokasi, saat aksi berlangsung, sempat terjadi dorong-dorongan antara petugas Sat Pol PP dengan pengunjuk rasa yang hendak menggelar sweeping ke dalam Kantor Bupati. Namun setelah ditengahi personel Polres Asahan, kondisi yang sempat memanas kembali reda.

Menanggapi hal itu, Pemkab Asahan akhirnya menerima perwakilan tiap Koptan yang diterima Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, didampingi Kakan Kesbangpol dan Dinas Perkim untuk beraudiensi.

Hal itu dikatakan Koorlap II Galasa Parningotan Silaen kepada SIB. Ia mengatakan, kesimpulan saat audiensi tersebut bahwa HGU belum keluar rekomendasinya atau belum terbit.

"Memang HGU kementerian yang mengeluarkan tapi rekomendasi dari kabupaten, sebelum disediakan plasma yang 20 persen itu. Itu lah yang disampaikan Pak Taufik saat audiensi," katanya.

Ia juga mengatakan, hasil dari audiensi dengan Wakil Bupati seluruhnya diterima para Koptan. Karena itu, PT BSP harus menyediakan plasma dulu sebelum HGU terbit.

"Yang jelas PT BSP harus disiapkan dulu dan ditunjukkan di mana tempatnya. Baru bisa dilanjutkan rekomendasi HGU. Dan satu lagi, jika ada masyarakat yang mengambil buah sawit, jangan ada lagi penangkapan. Karena Pemkab akan memanggil pihak terkait untuk membahas agar memberikan restorative justice terkait perkara sawit itu. Itu lah inti dua poin saat audiensi tersebut," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru