Kamis, 06 Februari 2025

Bupati Humbahas Terpilih Oloan Paniaran Nababan Bersyukur atas Putusan MK

Frans Koberty Simanjuntak - Kamis, 06 Februari 2025 11:34 WIB
150 view
Bupati Humbahas Terpilih Oloan Paniaran Nababan Bersyukur atas Putusan MK
Foto SNN/Frans Simanjuntak
Bupati Humbahas terpilih Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH dan Wakil Bupati Humbahas terpilih Yunita Rebeka Marbun MAP diabadikan saat acara kampanye beberapa waktu lalu di Lapangan Simataniari Lintongnihuta.
Humbahas (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite (BERSIH).

Putusan Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK RI, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

Sebagaimana dilansir dari laman mkri.id, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Baca Juga:

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," ucapnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Terhadap dalil-dalil lainnya, serta hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Saldi.

Dengan adanya keputusan atau penetapan MK itu, maka sudah dapat dipastikan, Oloan dan Rebeka akan melaju atau dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Periode 2025-2030.

Menanggapi putusan itu, Bupati Humbahas terpilih, Oloan Paniaran Nababan menyampaikan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemenangan yang mereka raih. Begitu juga kepada Ketua MK dan seluruh Majelis Hakim yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya buat mereka.

Selain itu, Wakil Bupati Humbahas aktif ini juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Humbang Hasundutan, khususnya masyarakat yang turut mendukung dan memenangkan mereka pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

"Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk seluruh proses yang kita lalui. Semoga Tuhan tetap memberkati kita dan memberi kita kesehatan dan panjang umur. Ini adalah kemenangan kita bersama seluruh masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan," kata Oloan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru