Rabu, 05 Februari 2025

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai

KPU Binjai : Jadwal Pelantikkan Menunggu Keputusan Mendagri
Muhammad Irsan - Selasa, 04 Februari 2025 19:35 WIB
175 view
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai
Dok : Youtube MK
SIDANG MK : Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai yang disampaikan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Binjai (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan Wali Kota Binjai yang diajukan oleh pemohon yaitu pasangan nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai.

Dalam putusan tersebut, MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024 oleh pemohon. Hal ini disampaikan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024," ujar Suhartoyo.

Baca Juga:

Suhartoyo mengatakan, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, dan termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai.

" Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan," ujar Suhartoyo.

Baca Juga:

Suhartoyo menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024.

Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Menanggapi keputusan MK, Komisioner KPU Binjai Arie Nurwanto SH MH, menegaskan bahwa perkara sengketa Pilkada Binjai telah selesai.

"Perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima," kata Arie.

Arie mengatakan bahwa saat ini pihaknya, menunggu surat keputusan dari MK terkait putusan tersebut, " Usai menerima putusan dari MK, selanjutnya KPU Binjai akan menggelar pleno terkait jadwal penetepan Wali Kota dan Wakil Kota Binjai terpilih untuk paslon Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi," ujarnya.

Terkait jadwal pelantikan, Arie Nurwanto yang juga mantan Ketua Bawaslu Binjai ini mengaku belum bisa memastikan.

" Kalau jadwal pelantikan belum bisa dipastikan, kita juga akan menyurati DPRD Kota Binjai untuk dirapatparipurnakan. Selanjutnya terkait pelantikan menunggu jadwal dari kementerian dalam negeri, " pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom