Selasa, 04 Februari 2025

Perkara Inkrah, PN Sidikalang Eksekusi Rumah dan Lahan Pertanian di Lumban Simatupang

Tulus P Tarihoran - Senin, 03 Februari 2025 20:23 WIB
272 view
Perkara Inkrah, PN Sidikalang Eksekusi Rumah dan Lahan Pertanian di Lumban Simatupang
Foto: SNN/Tulus Tarihoran
Alat berat merobohkan rumah saat eksekusi rumah dan lahan pertanian, di Dusun Lumban Simatupang, Desa Huta Imbaru, Dairi, Senin (3/2/2025).
Sidikalang (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang mengeksekusi rumah dan lahan pertanian, di Dusun Lumban Simatupang, Desa Huta Imbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).

Panitera PN Sidikalang, Nelson Roberth Saragih, di lokasi eksekusi mengatakan, pihaknya mengeksekusi 9 unit rumah dangan luas areal kurang lebih 4 hektare.

Perkara tersebut antara marga Togatorop dengan marga Sihombing. Putusan PN Sidikalang Nomor 19/Pdt.D/1991/PN Sidikalang menyatakan tanah tersebut milik marga Togatorop.

Baca Juga:

Dijelaskannya, perkara tersebut sudah inkrah tahun 1991. Namun, permohonan eksekusi tahun 2022. Sejak permohonan itu, pengadilan sudah tiga kali melakukan konstatering (pengukuran objek). Konstatering ketiga baru berhasil.

Selain rumah, juga terdapat sekitar 11 kuburan keluarga tergugat di areal objek eksekusi. Sebagian sudah dibongkar sendiri. Saat ini, ada sekitar 4 kuburan yang belum dibongkar.

Baca Juga:

Eksekusi menggunakan alat berat tersebut, dikawal kepolisian, TNI dan personel Satpol PP.

Terkait pengakuan warga sudah memiliki putusan Mahkamah Agung atas perkara itu, Nelson mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang dipegang tergugat adalah objek perkara lain.

Eksekusi dilakukan setelah inkrah. Dan tidak ada upanya hukum yang dilakukan tergugat setelah putusan PN Sidikalang.

Karolina Br Sinaga di lokasi menunjukkan putusan Mahkamah Agung tahun 1987. Pihaknya sudah memenangkan perkara sesuai putusan MA. Atas gugatan itu, pihaknya juga sudah memohon ke pengadilan untuk eksekusi, tetapi ditolak.

"Di mana keadilan. Kenapa ketika marga Togatorop memohon eksekusi langsung dilakukan pengadilan. Padahal, perkara itu tahun 1991, dan kami sudah menang perkara tingkat MA," ungkapnya.

Sementara itu, pemilik rumah yang dieksekusi menangis histeris dan menjerit-jerit. Mereka mengaku sudah mendiami tanah dan rumah tersebut secara turun temurun.

Alat berat merobohkan rumah serta menumbang pohon yang ada di areal objek putusan. Namun, beberapa keluarga tergugat, melakukan pembokaran rumah sendiri sebelum diratakan alat berat.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru