Selasa, 04 Februari 2025

Laskar Merah Putih Ingatkan Pangulu Jangan Salahgunakan Dana Desa 2025

Jheslin M Girsang - Sabtu, 01 Februari 2025 18:51 WIB
223 view
Laskar Merah Putih Ingatkan Pangulu Jangan Salahgunakan Dana Desa 2025
(Foto: SNN/Jheslin M Girsang)
Tuapul Simarmata.
Simalungun(harianSIB.com)

Kabupaten Simalungun akan mendapatkan Dana Desa (DD) yang cukup besar di Tahun Anggaran 2025. Penggunaannya harus tepat sasaran karena menjadi sorotan publik.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Simalungun, Tuapul Simarmata kepada Jurnalis SIB News Network, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga:

"Dana desa jangan disalahgunakan. Kami siap memantau dan mengawasi penggunaan dana desa karena itu adàlah uang negara," ungkap Tuapul.

Sebanyak 386 nagori (desa) se-Kabupaten Simalungun akan mendapatkàn kucuran dana desa dari pemerintah pusat. Karenanya, seluruh pangulu (kepala desa) disarankan untuk tidak main-main dalam pemanfaatannya.

Baca Juga:

Menurut Tuapul, penggunaan dana desa harus memprioritaskan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Musyawarah bersama masyarakat desa tentunya akan menghasilkan suatu tujuan pengunaan dana desa. Jadi, bukan berpatokan pada kebijakan pangulu sendiri," ujarnya.

Para pangulu juga diharapkan membangun kordinasi yang harmonis dengan masyarakatnya agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan benar-benar dinikmati secara bersama.

Laskar Merah Putih, katanya, akan memantau terus kegiatan fisik penggunaan dana desa.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Nagori Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun, Kennedy Silalahi mengatakan, Kabupaten Simalungun akan mendapatkan Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 332.760.518.000.

Penggunaan DD diprioritaskan untuk bantuan langsung tunai (BLT) paling tinggi 15 persen, program ketahanan pangan paling rendah 20 persen dan operasional pemerintahan desa 3 persen.

"Sisanya untuk kegiatan lain hasil musyawarah nagori, termasuk untuk pencegahan stunting dan pengembangan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag)," urainya.

Para pangulu juga diminta menggunakan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatannya harus menyejahterakan masyarakat desa. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru