Jumat, 07 Februari 2025

Anggota DPRD Simalungun Setujui Rancangan Peraturan Tentang Tata Tertib Ditetapkan Jadi Peraturan DPRD

Jheslin M Girsang - Kamis, 30 Januari 2025 18:37 WIB
278 view
Anggota DPRD Simalungun Setujui Rancangan Peraturan Tentang Tata Tertib Ditetapkan Jadi Peraturan DPRD
Foto SNN:Bambang J Sitanggang
PARIPURNA: Pelapor dari kelompok kerja atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Simalungun, Abdul Rajak Siregar ketika membacakan laporan hasil pembahasan pada rapat paripurna, Kamis (30/1/2025).
Simalungun (harianSIB.com)
Anggota DPRD Simalungun menyetujui rancangan peraturan tentang tata tertib ditetapkan menjadi peraturan DPRD pada rapat paripurna, Kamis (30/1/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk.

Sebelumnya pelapor dari kelompok kerja (pokja) atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Simalungun, Abdul Rajak Siregar dan Eko Satria Yogi Simanjuntak secara bergantian membacakan laporan hasil pembahasan pokja atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Simalungun.

Dalam tatib DPRD yang baru disetujui tersebut, terdiri dari 21 bab dan 165 pasal. Usai Abdul Rajak Siregar dan Eko Satria Yogi Simanjuntak selesai membacakan laporannya, pimpinan rapat meminta kepada Sekretaris DPRD untuk menyampaikan rancangan peraturan DPRD ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dieksaminasi.

Baca Juga:

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk kepada SIB mengatakan bahwa tatib yang baru disahkan sebagai acuan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta menjadi standar bagi anggota DPRD dalam menjalankan pekerjaannya selaku wakil rakyat.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru