Rabu, 12 Februari 2025

Sat Lantas Polres Tebingtinggi Lakukan Penegakkan Hukum dan Imbauan di Sejumlah Lokasi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 24 Januari 2025 14:34 WIB
283 view
Sat Lantas Polres Tebingtinggi Lakukan Penegakkan Hukum dan Imbauan di Sejumlah Lokasi
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Personel Sat Lantas Polres Tebingtinggi menilang pesepedamotor, Kamis (23/1/2025).
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap peraturan berlalulintas, Sat Lantas Polres Tebingtinggi melakukan penegakkan hukum serta imbauan secara humanis di sejumlah lokasi strategis di kota setempat, Kamis (23/1/2025).

"Penegakkan hukum ini dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi dalam mematuhi segala peraturan berlalulintas di jalan raya," ujar Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Nanang Kusumo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:

Disebutkan Nanang, pelaksanaan kegiatan yang dipimpin Kanit Turjawali, Ipda MTP Marpaung itu, memang kerap dilakukan personel Sat Lantas Polres di empat lokasi yang dinilai rawan terhadap pelanggaran.

"Keempat lokasi tersebut meliputi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Thamrin, Jalan Rao, Jalan Sudirman (Simpang Empat) hingga ke Simpang Beo," katanya.

Baca Juga:

Menurut Nanang, selain meningkatkan kedisiplinan para pengendara sepedamotor, penegakkan hukum atau penertiban ini juga sebagai langkah Sat Lantas Polres untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

"Kemudian, pengendara roda dua diminta agar senantiasa menggunakan helm berstandart SNI dan membawa SIM serta STNK sewaktu berkendara, sehingga terwujudnya budaya tertib berlalulintas," ucapnya.

Perwira berpangkat tiga balok emas itu pun mengutarakan, ketika melakukan penindakan, Polantas yang bertugas di lapangan harus bersikap secara profesional dan humanis.

Lalu terhadap pesepedamotor yang melanggar aturan, ungkap Nanang, petugas wajib memberikan nomor BRIVA agar mereka membayar denda tilangnya secara langsung, tanpa ada menerima titipan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

"Adapun jenis pelanggaran yang ditindak petugas di antaranya tidak menggunakan helm SNI, melawan arus serta menggunakan handphone disaat berkendara," bebernya.

Nanang Kusumo menambahkan, dalam giat tersebut personel Sat Lantas Polres Tebingtinggi menjaring 15 pelanggar yang dikenai sangsi tilang serta memberikan 20 teguran kepada pengendara lainnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru