Hal itu disampaikan Ahmad Afandy Muliawan dalam sidang perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).
Ahmad menjelaskan, proses pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud saat masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Khairul-Darwin. Kemudian, KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1094 Tahun 2024, memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024.
Baca Juga:
Dikatakan, hingga 2-3 September 2024, tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya yang mendaftar. Kemudian pada 4 September 2024, tim pasangan calon Masinton-Mahmud datang ke KPU untuk mendaftarkan diri.
Ahmad mengatakan, saat mendaftarkan diri, Masinton-Mahmud yang diusung PDI-Perjuangan dan Partai Buruh tidak memenuhi syarat. Hal itu lantaran PDIP yang telah mengusung pasangan Khairul-Darwin tidak memiliki surat pernyataan kesepakatan bersama.
Baca Juga:
"Namun, tim pasangan calon Masinton tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga termohon tidak dapat menerima pendaftaran Masinton-Mahmud dan meminta pasangan calon tersebut untuk melengkapi persyaratan dimaksud," terang Ahmad.
Ahmad menjelaskan, sampai pukul 23.59 waktu setempat, Masinton-Mahmud tidak kunjung melengkapi persyaratan. Sampai perpanjangan pendaftaran ditutup, masih terdapat satu pasangan calon.
Ahmad juga menjelaskan, pada 11 September 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 2038 Tahun 2024 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon untuk daerah dengan satu pasangan calon (paslon) tunggal.
Namun, menurut Ahmad, dalam surat terbaru itu, KPU mengubah persyaratan pendaftaran.
"Pada angka 3 surat tersebut memberikan peraturan persyaratan bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran, tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran," sebutnya.
"Bahwa surat KPU tersebut merubah syarat pencalonan yang mengharuskan adanya surat kesepakatan bersama dari gabungan partai politik dan pasangan calon terkait pengunduran diri sebagai partai pengusung pasangan calon yang telah didaftarkan terlebih dahulu," sambung Ahmad.
Pada 12 September 2024, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon sampai 14 September 2024, hingga masa perpanjangan pendaftaran ditutup, terdapat dua pasangan calon.
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura