Selasa, 21 Januari 2025

KPU Taput Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Satika - Sarlandy

Anwar Lubis - Minggu, 19 Januari 2025 21:04 WIB
766 view
KPU Taput Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Satika - Sarlandy
Foto Dok/MK RI
Kuasa hukum KPU Kabupaten Taput, Dr James Simanjuntak SH MH (kanan) bersama Kordiv Hukum KPU, Symtoi saat menjalani sidang pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang lantai 4 gedung I MK, Jakarta, belum lama ini.
Taput (harianSIB.com)
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Dr James Simanjuntak SH MH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024 yang diajukan tim hukum Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat.

Hal itu menjadi salah satu poin petitum yang dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa Pilbup yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di ruang sidang lantai 4 gedung I MK, Jakarta, Jumat, (17/1/2025).

"Termohon dan pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar James sebagaimana dilansir SIB Nwes Network (SNN) dari laman mkri id, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga:

James juga menyatakan, bahwa, penetapan hasil Pilbup tertanggal 4 Desember 2024 adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Keputusan KPU Kabupaten Taput Nomor 2061 Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat adalah 58.643 suara dan Paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan adalah 105.505 suara.

Baca Juga:

Dalam sidang perkara Nomor 114/PHPU.Bup - XXIII/2025, James juga menjelaskan bahwa verifikasi ijazah SMA atas nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2 Deni sudah sesuai ketentuan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah.

"Jadi Paslon nomor urut 2 (pihak terkait) telah memenuhi syarat sebagaimana surat klarifikasi terbuka KPU Taput pada 8 Oktober 2024 termasuk ijazah SMA sederajat atas nama Deni karena sudah sesuai ketentuan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah yang menjelaskan perbedaan nama dan tahun lahir di ijazah SMA dengan KTP," ungkapnya.

Dengan demikian lanjutnya, dugaan pelanggaran berupa tuduhan meloloskan syarat formil bakal calon tidak termasuk pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena Bawaslu Taput tidak meregistrasi laporan tersebut.

TIDAK ADA LAPORAN

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Taput, Kopman Pasaribu ST SH MH dalam persidangan, membenarkan pemohon telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran syarat formil bakal calon pada 18 November 2024.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru