Rabu, 15 Januari 2025

Kejari Sergai Periksa Saksi Baru Terkait Penyalahgunaan Fasilitas Kredit di Bank Plat Merah

Rimpun H Sihombing - Selasa, 14 Januari 2025 20:06 WIB
171 view
Kejari Sergai Periksa Saksi Baru Terkait Penyalahgunaan Fasilitas Kredit di Bank Plat Merah
(Foto: SNN/Rimpun H Sihombing)
Gedung Kejari Sergai
Sergai (harianSIB.com)

Pasca sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015 yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan pekan lalu, penyidikan terkait perkara tersebut masih terus berlanjut.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi baru.

Baca Juga:

Demikian diungkapkan Kajari Sergai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hasan Afif Muhammad, Selasa (14/1/2025), di Kantor Kejari setempat di Seirampah.

"Tim Penyidik Kejari Serdangbedagai sampai saat ini masih bekerja dan mendalami perkara tersebut. Proses penanganan perkara belum berhenti," ujarnya.

Baca Juga:

Afif menjelaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sergai pada Senin (13/1/2025), kembali melakukan pengembangan dengan memeriksa 2 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.

"Ada dua saksi yang kita periksa yaitu TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer) dari kalangan perbankan. Pemeriksaan saksi ini adalah pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik," sebutnya.

Dikatakannya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian terkait pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.

"Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara ini akan segera kita sampaikan ke publik," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terkait perkara penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015, Pidsus Kejari Sergai telah menetapkan Sl, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik dan akuntan publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp964 juta berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya sekitar Rp302 juta.

Tersangka Sl, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru