Minggu, 29 Desember 2024

Sah, UMK Simalungun Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.088.851, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Jheslin M Girsang - Sabtu, 28 Desember 2024 11:37 WIB
208 view
Sah, UMK Simalungun Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.088.851, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
(Foto: SNN/Jheslin M Girsang)
Kepala Disnaker Simalungun Riando Purba (kanan) didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Fhincher Ambarita.
Simalungun (harianSIB.com)

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 telah resmi naik di Kabupaten Simalungun. Bahkan, kenaikannya mencapai 6,5 persen.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Parlindungan Purba melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Fhincher Ambarita kepada Jurnalis SIB News Network, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:

"UMK sudah ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. UMK Kabupaten Simalungun di tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.088.851," kata Fhincher.

Dijelaskan, penetapan UMK tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Kenaikan upah ini tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan kenaikkan upah minimum sudah mengakomodir keinginan pekerja," ungkap Fhincher.

Sementara itu, katanya, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/834/KPTS/2024, menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 di Kabupaten Simalungun sebesar Rp 3.181.517. Ada 8 sektor berlaku upah mInimum sektoral.

Menyikapi kenaikan upah minimum, Dinas Ketenagakerjaan Simalungun juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 500.15.14.1/523/2024, yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan se-Kabupaten Simalungun.

"Dalam surat edaran itu diminta kepada para pimpinan perusahaan agar melaksanakan penetapan UMK dan UMSK di Kabupaten Simalungun. UMK dan UMSK ini berlaku mulai 1 Januari 2025," pungkas Fhincher. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru