Jumat, 04 April 2025

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kembali Tertibkan 8 Truk Langgar SKB Menhub Selama Nataru

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 26 Desember 2024 13:18 WIB
135 view
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kembali Tertibkan 8 Truk Langgar SKB Menhub Selama Nataru
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Sat Lantas Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali IPTU P Manurung melakukan tindakan tegas berupa menertibkan delapan unit truk sumbu tiga saat melintasi Jalan Medan, Rabu (25/12/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali IPTU P Manurung dan Kanit Kamsel IPDA S Purba kembali melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sebanyak delapan unit truk sumbu tiga.

Kedelapan truk sumbu tiga itu diamankan saat melintasi Jalan Medan, Kota Pematangsiantar, Rabu (25/12/2024) siang.

Baca Juga:

"Kedelapan truk sumbu tiga itu langsung kita tempatkan ke kantong parkir yang telah disediakan petugas," ujar Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom, Kamis (26/12/2024).

Dijelaskan, penertiban truk itu dikarenakan telah melanggar surat keputusan bersama (SKB) Menteri Perhubungan (Menhub) tentang larangan beroperasinya truk selama Ops Lilin Toba 2024.

Baca Juga:

Kata dia, SKB Menhub tersebut sudah cukup jelas dan pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

"Kami mengimbau para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah, karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan Ops Lilin Toba 2024 dilarang beroperasi demi mengutamakan pemudik Nataru," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru