Kamis, 19 Desember 2024

Kejati Sumut Sita Aset Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng

Caong Tobing - Rabu, 18 Desember 2024 20:30 WIB
168 view
Kejati Sumut Sita Aset Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng
(Foto: SIB/Chaong Tobing)
Kejati Sumut sita Kopi Mamak milik terdakwa kasus BOK dan Jaspel TA 2023, Nursyam, Rabu (18/12/2024).
Sibolga (harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.

Penyitaan Aset di Sibolga

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga menyita sebuah kafe bernama Kopi MAMAK, yang berlokasi di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Baca Juga:

Kejati Sumut sita Kopi Mamak milik terdakwa kasus BOK dan Jaspel TA 2023, Nursyam, Rabu (18/12/2024). (Foto: SIB/Chaong Tobing)

Baca Juga:
Selain itu, di kantor Kejaksaan Negeri Sibolga juga terlihat satu unit mobil CR-V berwarna merah dengan nomor polisi BB 1495 NB yang sebelumnya telah disita.


"Iya, benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus Kejari Sibolga," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penyitaan dilakukan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 145/Pen.Pid.Sus-TPK-SSITA/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Hj. Nursyam. Aset-aset yang disita meliputi:

Kendaraan bermotor, yakni dua unit sepeda motor Honda warna hitam, masing-masing dengan spesifikasi: Tahun pembuatan 2021, nomor polisi BB 3438 NQ atas nama Hj. Nursyam. Tahun pembuatan 2021, nomor polisi BB 4161 NQ atas nama Hj. Nursyam.

Tanah dan bangunan yakni, sebidang tanah perumahan seluas 70 m² di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan sertifikat hak milik nomor 421 tanggal 10 September 2008 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj. Nursyam.


Kemudian, sebidang tanah beserta rumah tinggal seluas 21 m² di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dengan sertifikat hak milik nomor 255 tanggal 21 November atas nama Hj. Nursyam.

Sebidang tanah seluas 124 m² di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan sertifikat hak milik nomor 642 tanggal 4 April 2019 atas nama Hj. Nursyam.

Sebidang tanah beserta rumah seluas 202 m² di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dengan sertifikat hak milik nomor 541 tanggal 26 November 1933 atas nama Harirohma. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru