Kamis, 19 Desember 2024

Kejati Sumut Sita Aset Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng

Caong Tobing - Rabu, 18 Desember 2024 20:30 WIB
188 view
Kejati Sumut Sita Aset Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng
(Foto: SIB/Chaong Tobing)
Kejati Sumut sita Kopi Mamak milik terdakwa kasus BOK dan Jaspel TA 2023, Nursyam, Rabu (18/12/2024).

Kemudian, sebidang tanah beserta rumah tinggal seluas 21 m² di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dengan sertifikat hak milik nomor 255 tanggal 21 November atas nama Hj. Nursyam.

Sebidang tanah seluas 124 m² di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan sertifikat hak milik nomor 642 tanggal 4 April 2019 atas nama Hj. Nursyam.

Sebidang tanah beserta rumah seluas 202 m² di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dengan sertifikat hak milik nomor 541 tanggal 26 November 1933 atas nama Harirohma. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru