Penyitaan Aset di Sibolga
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga menyita sebuah kafe bernama Kopi MAMAK, yang berlokasi di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Baca Juga:Selain itu, di kantor Kejaksaan Negeri Sibolga juga terlihat satu unit mobil CR-V berwarna merah dengan nomor polisi BB 1495 NB yang sebelumnya telah disita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penyitaan dilakukan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 145/Pen.Pid.Sus-TPK-SSITA/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Hj. Nursyam. Aset-aset yang disita meliputi:
Kendaraan bermotor, yakni dua unit sepeda motor Honda warna hitam, masing-masing dengan spesifikasi: Tahun pembuatan 2021, nomor polisi BB 3438 NQ atas nama Hj. Nursyam. Tahun pembuatan 2021, nomor polisi BB 4161 NQ atas nama Hj. Nursyam.
Tanah dan bangunan yakni, sebidang tanah perumahan seluas 70 m² di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan sertifikat hak milik nomor 421 tanggal 10 September 2008 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj. Nursyam.
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura