Senin, 16 Desember 2024

Kejari Karo Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice

Theopilus Sinulaki - Senin, 16 Desember 2024 20:58 WIB
68 view
Kejari Karo Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice
(Foto: Dok/Diskominfo Karo)
Kajari Karo Darwis Burhansyah menyosialisasikan Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice, di Aula Kantor Camat Berastagi, Senin (16/12/2024).
Karo (harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah, didampingi Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang menyosialisasikan Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice, di Aula Kantor Camat Berastagi, Senin (16/12/2024).

Darwis mengatakan, sosialisasi tersebut bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Baca Juga:

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap dapat memberikan manfaat besar bagi aparat desa.

"Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan aparat desa agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa, serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan," katanya.

Baca Juga:

Cory juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara Kejari Karo dan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Kegiatan ini dihadiri aparat desa tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Kecamatan Munte. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru