Sabtu, 19 April 2025

Polres Sergai Bekuk Pembunuh Siswi SMP di Pantaicermin

Rimpun H Sihombing - Senin, 16 Desember 2024 20:21 WIB
463 view
Polres Sergai Bekuk Pembunuh Siswi SMP di Pantaicermin
Foto: SNN/Rimpun H Sihombing
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu menginterogasi HFN alias N, terduga pelaku pembunuhan siswi SMP di Pantaicermin, Senin (16/12/2024).

Setelah membunuh korban, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil tali dan goni, dan kembali lagi ke lokasi pembunuhan dan memasukkan korban ke goni dan diikat. Saat akan membawa atau membuang mayat korban, tersangka kesulitan sehingga korban ditinggalkan di lokasi sampai akhirnya korban ditemukan warga.

Perwira menengah dua melati emas di pundak ini juga menegaskan, tersangka juga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut, hasil tes urine tersangka positif pengguna narkoba. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, malam sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, tersangka baru mengkonsumsi narkoba.

"Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 340 Subs pasal 338, dan pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana, dan pasal 76 (d) Jo pasal 81 ayat (1) Subs pasal 76 (c) Jo pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup," tegasnya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru