Senin, 16 Desember 2024

Dalami Perkara Penyalahgunaan Kredit di Bank Plat Merah, Kejari Sergai Periksa 12 Saksi

Rimpun H Sihombing - Senin, 16 Desember 2024 19:25 WIB
81 view
Dalami Perkara Penyalahgunaan Kredit di Bank Plat Merah, Kejari Sergai Periksa 12 Saksi
Foto: SNN/Rimpun H Sihombing
Kantor Kejari Sergai
Sergai (harianSIB.com)

Dalam pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah tahun 2015 di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) hingga ditetapkan tersangka korupsi berinisial S, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai telah memeriksa 12 orang saksi.

Hal itu disampaiakan Kajari Sergai Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad kepada awak media, Senin (16/12/2024), di Kantor Kejari Sergai di Seirampah.

Baca Juga:

"Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, kita telah memeriksa 12 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015 di Sergai," katanya.

Afif merinci ke-12 saksi yang telah diperiksa, delapan orang dari pihak bank masing-masing berinisial GH, RK, AH, WB, TM, ZR, AZ, dan RP. Kemudian, satu orang keluarga tersangka berinisial MJ. Satu orang pemilik sertifikat agunan berinisial SE, serta satu orang saksi dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPP) Sergai berinisial TR, dan satu orang dari Dinas Perizinan Sergai berinisial RF

Baca Juga:

"Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lanjutan akan dilakukan pada pekan ini oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, dan dapat dimungkinkan akan ada saksi-saksi tambahan sesuai dengan pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik," terangnya.

Afif menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka atas nama S, terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.

"Saat ini pemeriksaan masih berjalan, Tim Penyidik dari Bidang Pidsus Kejari Sergai masih terus mendalami perkara ini, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sergai menetapkan S, warga Desa Simpang Empat Kecamatan Seirampah, Sergai, tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai. Akibat perbuatan tersangka S, negara mengalami kerugian mencapai Rp964 juta lebih. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru