Senin, 16 Desember 2024

Plt Bupati Labuhanbatu Dorong OPD Terapkan SPM dan Peningkatan Pelayanan

Efran Simanjuntak - Senin, 16 Desember 2024 16:45 WIB
145 view
Plt Bupati Labuhanbatu Dorong OPD Terapkan SPM dan Peningkatan Pelayanan
Foto: Dok/Diskominfo
Plt Bupati diwakili Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga SH menyampaikan bimbingan dan arahan saat memimpin apel gabungan ASN Pemkab Labuhanbatu, Senin (16/12/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar diwakili Inspektur, Ahlan Teruna Ritonga SH mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD/dinas dan badan) terus menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) secara efektif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Melayani masyarakat bagian dari tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN). Untuk itu, kami tekankan kepada seluruh pimpinan OPD untuk menerapkan SPM secara efektif sebagai bentuk dan tanggungjawab kita sebagai ASN," kata Inspektur Ahlan, menyampaikan bimbingan dan arahan Plt Bupati saat memimpin apel gabungan ASN Pemkab Labuhanbatu, Senin (16/12/2024), di Lapangan Balai Diklat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), komplek kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Ahlan menjelaskan, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada setiap warga negara. SPM merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:

"Penyelenggaraan pelayanan dasar ini merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah, dan SPM diposisikan guna menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan dasar untuk mendukung kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Namun begitu, sambung Ahlan, yang perlu diingat dalam penerapannya bahwa SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan.

Baca Juga:

Indikator SPM antara lain, pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes mellitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat.

"Saat ini, SPM urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, selain pelayanan kesehatan, adalah pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial dengan berbagai indikatornya," sebut Ahlan.

Untuk itu, Ahlan mendorong agar penerapan SPM yang merupakan ukuran mutu pelayanan, terus diperbaiki dan ditingkatkan untuk memastikan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Apel gabungan ini diikuti Asisten III Zaid Harahap, Kepala Badan Litbang Zuhri Nasution MSi, Kepala BPBD Darwin Yusma, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tuti Noprida Ritonga, pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional dan para staf ASN Pemkab Labuhanbatu. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
2 Pegawai Lapas Barus Naik Pangkat

2 Pegawai Lapas Barus Naik Pangkat

Barus (harianSIB.com)Dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus masingmasing Hedrotua Habeahan dan Janwarto Purba naik