Senin, 16 Desember 2024

Upah Minimum Kabupaten Simalungun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.088.851

Jheslin M Girsang - Senin, 16 Desember 2024 12:21 WIB
97 view
Upah Minimum Kabupaten Simalungun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.088.851
Foto: SNN/Jheslin M Girsang
Kepala Disnaker Simalungun Riando Purba (kanan) didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Fhincher Ambarita.
Simalungun (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Simalungun mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 kepada Gubernur Sumatera Utara. Bahkan, kenaikannya mencapai 6,5 persen.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun, Riando Parlindungan Purba melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Fhincher Ambarita kepada Jurnalis SIB News Network, Senin (16/12/2024).

Fhincher mengaku sedang berada di Medan untuk menghantarkan berkas usulan kenaikan UMK ke Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Ini masih antar berkasnya ke Gubsu untuk diterbitkan SK-nya (Surat Keputusan) tanggal 18 Desember ini oleh gubernur. Tapi, ini masih usulan kita ya bang. Keputusan akhir ada di gubernur," urainya.

Dia menjelaskan, UMK Simalungun diusulkan naik di tahun 2025, dari Rp 2.900.330 menjadi Rp 3.088.851 atau naik 6,5 persen. Kenaikan upah ini tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:

Menurut Fhincher, kebijakan kenaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan pekerja.

Sementara itu, besaran UMK 2025 yang akan berlaku diumumkan pada, Rabu 18 Desember 2024, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Usulan Bupati Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025," ujar Fhincher.

Terkait usulan kenaikan UMK ini, katanya, juga merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Simalungun. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru