Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun, Riando Parlindungan Purba melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Fhincher Ambarita kepada Jurnalis SIB News Network, Senin (16/12/2024).
Fhincher mengaku sedang berada di Medan untuk menghantarkan berkas usulan kenaikan UMK ke Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Ini masih antar berkasnya ke Gubsu untuk diterbitkan SK-nya (Surat Keputusan) tanggal 18 Desember ini oleh gubernur. Tapi, ini masih usulan kita ya bang. Keputusan akhir ada di gubernur," urainya.
Dia menjelaskan, UMK Simalungun diusulkan naik di tahun 2025, dari Rp 2.900.330 menjadi Rp 3.088.851 atau naik 6,5 persen. Kenaikan upah ini tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Menurut Fhincher, kebijakan kenaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan pekerja.
Sementara itu, besaran UMK 2025 yang akan berlaku diumumkan pada, Rabu 18 Desember 2024, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Usulan Bupati Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025," ujar Fhincher.
Terkait usulan kenaikan UMK ini, katanya, juga merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Simalungun. (**)
Jakarta(harianSIB.com)Angka kecelakaan di jalan tol pada arus mudik Lebaran 2025 diklaim turun 12 persen dibanding dengan tahun sebelumnya.
Jakarta(harianSIB.com)Drama yang melibatkan hubungan antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana (LM) terus menjadi perhatian publik. Kabar te
Belawan(harianSIB.com)Ribuan calon penumpang KMP Kelud yang akan berlayar dengan tujuan Pelabuhan Batu Ampar, Batam via Tanjung Balai Karimu