Kamis, 12 Desember 2024

Anggota DPRD Simalungun Sesalkan Tindakan Rekanan Keluarkan Sejumlah Jurnalis dari Areal Pembangunan RSUD Parapat

Jheslin M Girsang - Rabu, 11 Desember 2024 18:12 WIB
116 view
Anggota DPRD Simalungun Sesalkan Tindakan Rekanan Keluarkan Sejumlah Jurnalis dari Areal Pembangunan RSUD Parapat
(Foto: SNN/Linggom Parhusip)
Aprimo Sibarani.
Simalungun (harianSIB.com)

Anggota DPRD Simalungun, Aprimo Sibarani menyesalkan tindakan rekanan PT Afifa Jaya Perkasa bermarga Sitorus yang mengeluarkan sejumlah wartawan yang hendak menjalani fungsi dan tugas jurnalistik di areal pembangunan RSUD Parapat, Selasa (10/12/2024).

Hal tersebut disampaikan Aprimo dari Fraksi Golkar DPRD Simalungun kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:

"Kita menyesalkan perilaku rekanan yang mengeluarkan wartawan yang hendak menjalankan fungsi jurnalistik di areal pembangunan gedung rujukan RSUD Parapat. Para insan pers wajar saja menyiarkan berita tentang perkembangan, progres dan jumlah anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan RSUD Parapat. Namun, kenapa harus diminta keluar," ujar Aprimo.

Tindakan rekanan pegerjaan pembangunan RSUD Parapat dinilai arogan hingga harus memanggil dua orang satpam untuk menggiring para wartawan keluar dari areal RSUD Parapat.

Baca Juga:

"Selayaknya rekanan pengerjaan RSUD Parapat (PT Fifa Jaya Perkasa) memberikan waktu kepada para jurnalis untuk menyampaikan pertanyaan dan mengkonfirmasi tetang pembangunan RSUD Parapat tersebut. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Rekanan sewajarnya memberikan informasi yang dibutuhkan jurnalis sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran negara," ujar Sibarani.

Seperti diketahui, pembangunan Gedung layanan rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun mulai dibangun pada Agustus 2024 lalu dengan biaya Rp 17.927.818.590 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Sementara itu, Direktur Umum RSUD Parapat, dr Jimmi Gultom ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya memilih bungkam dan enggan membalas pesan singkat yang dikirim melalui WAnya.

Di plang proyek tertulis, Pemerintah Kabupaten Simalungun, pekerjaan pembagunan gedung layanan rujukan RSUD Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, nilai kontrak Rp 17.927.818.590, nomor kontrak 02/PPK.Fisik-Gedung Layanan Rujukan.DAK/RSUD Parapat/VII/2024, kode kegiatan 1.02.01.2.07, tanggal kontrak 30 Juli 2024, masa pelaksanaan 150 hari kelender dan pelaksana PT Afifa Jaya Perkasa.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru