Wamendagri Bima Arya Nilai Revitalisasi Pasar Akik Contoh Baik di Indonesia
Medan (harianSIB.com)Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengapresiasi dan memuji Revitalisasi Pasar Akik yang dilakukan Pemk
"AEL merupakan mantan Kadispora, sedangkan ME adalah mantan Bendahara Pengeluaran di Dispora," ujar Kejari Tebingtinggi, Muchsin MH melalui Kasi Intel Sahbana P Surbakti, didampingi Kasi Pidsus Ris Piere Handoko Sigiro dan jaksa fungsional lainnya ketika menggelar konferensi pers, Senin (9/12/2024) malam, di Kantor Kejari setempat.
Baca Juga:
Dijelaskan Sahbana, dari dokumen di bulan Februari 2017, Dispora Tebingtinggi tercatat ada menganggarkan kegiatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 4.676.476.560. Lalu, mengalami perubahan di bulan November menjadi Rp 4.803.616.560.
Berdasarkan catatan tersebut, terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang dinilai tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah berupa nota atau kuitansi asli dari penyedia jasa.
Baca Juga:
"Seperti pada kegiatan karate, duta wisata, administrasi kantor, penyuluhan dan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Kemudian, gerakan jalan sehat, bakti pemuda antar provinsi, hari olahraga nasional, Paskibraka, pemuda sarjana penggerak dari pedesaan serta beberapa kegiatan lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut Sahbana menyebutkan, dari pemeriksaan saksi, alat bukti surat dan petunjuk/benda sitaan telah ditemukan suatu tindak pidana yang dilakukan AEL dan ME. Sebab, AEL selaku kepala dinas TA 2017 dengan sengaja diduga melakukan perangkapan jabatan sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hal tersebut dilakukannya agar dapat mengendalikan seluruh kegiatan di Dispora Tebingtinggi, termasuk menguasai seluruh uang persediaan yang seharusnya dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
"Selain untuk pembiayaan operasional Dispora, sebagian uang persediaan itu digunakan AEL untuk membiayai berbagai kepentingannya dengan cara diduga memerintahkan ME agar mencatat di Buku Kas Umum (BKU) atas 44 transaksi senilai Rp 366.138.958 dan 102 transaksi pengeluaran senilai Rp 561.220.499 yang didukung dengan bukti pertanggungjawaban tidak benar alias fiktif," jelasnya.
Menurut Sahbana, AEL membuat demikian supaya penggunaan uang persediaan itu seolah-olah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan LHP BPK RI Nomor :72/LHP/XXI/12/2024, tanggal 9 Desember 2024 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 927.359.457.
"Keduanya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kasi Intel sembari menambahkan, para tersangka untuk selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi selama 20 hari ke depan. (*)
Medan (harianSIB.com)Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengapresiasi dan memuji Revitalisasi Pasar Akik yang dilakukan Pemk
Lubukpakam (harianSIB.com)Tim Opsnal Bringas Polresta Deliserdang menembak seorang pelaku pembongkaran rumah dan mencuri 2 unit sepeda motor
Medan (harianSIB.com)Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian mengangkat isu status wilayah administrasi desa di Indonesia yang hingga kin
Medan (harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang) Sumatera Utara memproyeksikan produksi gabah kering
Jakarta (harianSIB.com)Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong Hyun disebut mencoba bunuh diri sesaat sebelum ditangkap secara resm