Kamis, 12 Desember 2024

Terkait Kasus Korupsi di Dispora Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

*Kerugian Negara Rp 927 Juta Lebih
Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 10 Desember 2024 10:34 WIB
658 view
Terkait Kasus Korupsi di Dispora Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
(Foto: SNN/Bonny Sembiring)
Kasi Intel Kejari Tebingtinggi, Sahbana P Surbakti, didampingi Kasi Pidsus Ris Piere Handoko Sigiro saat memberi keterangan kepada para wartawan, Senin (9/12/2024) malam.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Terkait kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan dan menahan 2 orang tersangka masing-masing inisial AEL dan ME.

"AEL merupakan mantan Kadispora, sedangkan ME adalah mantan Bendahara Pengeluaran di Dispora," ujar Kejari Tebingtinggi, Muchsin MH melalui Kasi Intel Sahbana P Surbakti, didampingi Kasi Pidsus Ris Piere Handoko Sigiro dan jaksa fungsional lainnya ketika menggelar konferensi pers, Senin (9/12/2024) malam, di Kantor Kejari setempat.

Baca Juga:

Dijelaskan Sahbana, dari dokumen di bulan Februari 2017, Dispora Tebingtinggi tercatat ada menganggarkan kegiatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 4.676.476.560. Lalu, mengalami perubahan di bulan November menjadi Rp 4.803.616.560.

Berdasarkan catatan tersebut, terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang dinilai tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah berupa nota atau kuitansi asli dari penyedia jasa.

Baca Juga:

"Seperti pada kegiatan karate, duta wisata, administrasi kantor, penyuluhan dan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Kemudian, gerakan jalan sehat, bakti pemuda antar provinsi, hari olahraga nasional, Paskibraka, pemuda sarjana penggerak dari pedesaan serta beberapa kegiatan lainnya," ucapnya.

Lebih lanjut Sahbana menyebutkan, dari pemeriksaan saksi, alat bukti surat dan petunjuk/benda sitaan telah ditemukan suatu tindak pidana yang dilakukan AEL dan ME. Sebab, AEL selaku kepala dinas TA 2017 dengan sengaja diduga melakukan perangkapan jabatan sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Hal tersebut dilakukannya agar dapat mengendalikan seluruh kegiatan di Dispora Tebingtinggi, termasuk menguasai seluruh uang persediaan yang seharusnya dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

"Selain untuk pembiayaan operasional Dispora, sebagian uang persediaan itu digunakan AEL untuk membiayai berbagai kepentingannya dengan cara diduga memerintahkan ME agar mencatat di Buku Kas Umum (BKU) atas 44 transaksi senilai Rp 366.138.958 dan 102 transaksi pengeluaran senilai Rp 561.220.499 yang didukung dengan bukti pertanggungjawaban tidak benar alias fiktif," jelasnya.

Menurut Sahbana, AEL membuat demikian supaya penggunaan uang persediaan itu seolah-olah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan LHP BPK RI Nomor :72/LHP/XXI/12/2024, tanggal 9 Desember 2024 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 927.359.457.

"Keduanya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kasi Intel sembari menambahkan, para tersangka untuk selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi selama 20 hari ke depan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru