Senin, 16 Desember 2024

Kejari Batubara Tahan Tersangka Korupsi Dana BTT

Patar Sitorus - Senin, 09 Desember 2024 16:54 WIB
516 view
Kejari Batubara Tahan Tersangka Korupsi Dana BTT
Foto: SNN/Patar Sitorus
Kajari Batubara Dicky Oktavia, didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi, Kasi Intel Oppon Siregar dan Kasi Pidum Vincent Tampubolon memberi keterangan kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Batubara (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Batubara menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batubara tahun anggaran 2022.

Tersangka yang ditahan yakni DTB selaku bendahara pengeluaran. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

"Untuk penahanan selama 20 hari dengan menitipkan tersangka di LP Labuhan Ruku," sebut Kajari Batubara Dicky Oktavia, didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi, Kasi Intel Oppon Siregar dan Kasi Pidum Vincent Tampubolon, kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan tim Inspektorat Pemkab Batubara ditemukan kerugian negara senilai Rp2.043.589.270 dari total anggaran dana BTT Rp 2.336.000.000.

Baca Juga:

Dicky menjelaskan, tersangka DTB bersama MS (mantan kepala BPBD) berstatus DPO mencairkan anggaran dana BBT tersebut kepada pihak penyedia barang dan jasa. Saat pembayaran dilakukan, penyedia barang dan jasa sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaannya.

Dijelaskannya, perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut digunakan tersangka DTB dan MS hanya untuk mencairkan anggaran. Di mana anggaran dana yang telah ditransfer ke rekening ke perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut, kemudian ditarik kembali oleh penyedia barang dan jasa dari rekeningnya masing-masing untuk selanjutnya diserahkan kepada MS.

Tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru