Kamis, 12 Desember 2024

KPU Tetapkan Anton-Benny Peraih Suara Terbanyak Pilkada Simalungun 2024

Jheslin M Girsang - Kamis, 05 Desember 2024 14:01 WIB
1.326 view
KPU Tetapkan Anton-Benny Peraih Suara Terbanyak Pilkada Simalungun 2024
Foto SNN/Jheslin M Girsang
RAPAT PLENO: KPU Simalungun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024, di Pamatangraya, Kamis (5/12/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman Sinaga sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun tahun 2024.

Hal itu terungkap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, di Aula Kantor KPU Simalungun, Kamis (5/12/2024).

Perolehan suara Anton-Benny sebanyak 228.925 suara. Sedangkan, Radiapoh Hasiholan Sinaga-Azi Pratama Pangaribuan meraih 208.374 suara. Selisihnya mencapai 20.551 suara.

Sementara itu, Bobby Nasution-Surya unggul dalam perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, dengan meraih 278.434 suara. Sedangkan, pasangan Edy Rahmayadi-Hassan Basri Sagala memeroleh 148.869 suara.

Baca Juga:

Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 berjalan aman, tertib dan kondusif.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun. Partisipasi pemilih menyentuh angka 62,2 persen," ujarnya.

Baca Juga:

Rekapitulasi suara telah dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat TPS (tempat pemungutan suara), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat kabupaten. Selanjutnya, KPU Simalungun akan mengikuti rekapitulasi tingkat provinsi.

Menurut Johan, peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan sengketa atau gugatan hasil Pilkada dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah penetapan perolehan suara.


Jika tidak ada permohonan gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). KPU akan menjadwalkan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2024 yang terpilih. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru