Kamis, 17 April 2025

Merebak Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Kuasa Hukum Termohon akan Lapor ke Bareskrim Polri

Rimpun H Sihombing - Rabu, 04 Desember 2024 21:47 WIB
679 view
Merebak Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Kuasa Hukum Termohon akan Lapor ke Bareskrim Polri
Foto: Dok/Rumby Sitompul SH
Rumby Sitompul SH
Sergai (harianSIB.com)

Dugaan pemalsuan putusan perkara peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) merebak. Adanya dugaan pemalsuan putusan PK di MA-RI tersebut diungkapkan praktisi hukum, Rumby Sitompul, kepada SNN vila seluler, Rabu (4/12/2024) sore.

Rumby Sitompul selaku kuasa hukum Nurhayati, termohon perkara PK Nomor 1017/PK/Pdt/2024 atas gugatan tiga objek perkara lahan 64 hektare di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ini, menjelaskan, adanya putusan PK MA-RI yang diduga dipalsukan itu berawal pihaknya selaku kuasa hukum Nurhayati, sudah lebih dulu mendapatkan lembaran putusan perkara PK tersebut dari sumber mereka di MA-RI pada 27 September 2024 lalu.

Baca Juga:

Di lembaran putusan PK yang diterima pihaknya tercantum bahwa PK tersebut ditolak, dan lembaran putusan PK itu ditandatangani 3 Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara tersebut masing-masing, I Gusti Agung Somantha SH MH, Dr Lukas Prakoso SH mHum, dan Agus Subroto SH MHum, dan juga ditandatangani Panitera Pengganti MA-RI Arief Sapto Nugroho SH MH, serta diketahui Panitera Muda Perdata MA-RI Endid Hasanuddin SH CN MH, dan ditandatangani di atas materai.

"Di mana, dalam lembaran atas dalam putusan itu menyebutkan bahwa putusan ini adalah putusan yang sah, karena ditandatangani di atas materai. Bilamana ada putusan lain yang merubah atau salah, yang tetap belaku adalah putusan ini. Itu kalimat yang tertera dalam putusan itu," ujarnya.

Baca Juga:

Di samping lembaran putusan, Sebut Rumby, pihaknya juga mendapatkan list perkara PK. Dalam list perkara PK itu, tertera bahwa perkara PK nomor 1017/PK/Pdt/2024 tersebut ditolak, dan ditandatangani Ketua Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut, serta Panitera Muda Perdata MA-RI.

"Jadi, dua inilah bukti kepada kami bahwa PK pihak pemohon itu ditolak," sebutnya.

Tiba-tiba pada 8 November lalu, katanya, kliennya menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Seirampah yang ditandatangani Jurusita Rahmad Diansyah, namun di atas surat tersebut tertulis atas perintah Ketua PN Seirampah. Di mana, surat itu berupa relaas pemberitahuan putusan PK. Dalam surat itu disebut putusan PK pihak lawan (pemohon) dikabulkan, dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara dan sebagainya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru