
HKBP Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat dan Jaga Kelestarian Alam Tano Batak
Taput(harianSIB.com)Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat
Rumby Sitompul selaku kuasa hukum Nurhayati, termohon perkara PK Nomor 1017/PK/Pdt/2024 atas gugatan tiga objek perkara lahan 64 hektare di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ini, menjelaskan, adanya putusan PK MA-RI yang diduga dipalsukan itu berawal pihaknya selaku kuasa hukum Nurhayati, sudah lebih dulu mendapatkan lembaran putusan perkara PK tersebut dari sumber mereka di MA-RI pada 27 September 2024 lalu.
Baca Juga:
Di lembaran putusan PK yang diterima pihaknya tercantum bahwa PK tersebut ditolak, dan lembaran putusan PK itu ditandatangani 3 Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara tersebut masing-masing, I Gusti Agung Somantha SH MH, Dr Lukas Prakoso SH mHum, dan Agus Subroto SH MHum, dan juga ditandatangani Panitera Pengganti MA-RI Arief Sapto Nugroho SH MH, serta diketahui Panitera Muda Perdata MA-RI Endid Hasanuddin SH CN MH, dan ditandatangani di atas materai.
"Di mana, dalam lembaran atas dalam putusan itu menyebutkan bahwa putusan ini adalah putusan yang sah, karena ditandatangani di atas materai. Bilamana ada putusan lain yang merubah atau salah, yang tetap belaku adalah putusan ini. Itu kalimat yang tertera dalam putusan itu," ujarnya.
Baca Juga:
Di samping lembaran putusan, Sebut Rumby, pihaknya juga mendapatkan list perkara PK. Dalam list perkara PK itu, tertera bahwa perkara PK nomor 1017/PK/Pdt/2024 tersebut ditolak, dan ditandatangani Ketua Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut, serta Panitera Muda Perdata MA-RI.
"Jadi, dua inilah bukti kepada kami bahwa PK pihak pemohon itu ditolak," sebutnya.
Tiba-tiba pada 8 November lalu, katanya, kliennya menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Seirampah yang ditandatangani Jurusita Rahmad Diansyah, namun di atas surat tersebut tertulis atas perintah Ketua PN Seirampah. Di mana, surat itu berupa relaas pemberitahuan putusan PK. Dalam surat itu disebut putusan PK pihak lawan (pemohon) dikabulkan, dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara dan sebagainya.
Taput(harianSIB.com)Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat
Medan(harianSIB.com)Wagub Sumut Surya menerima kunjungan kerja reses anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)
Medan(harianSIB.com) Banjir bandang menerjang Kecamatan Barus di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (16/4/2025). Bencana alam ter
Jakarta(harianSIB.com)Dalam upaya memperkuat peran advokat sebagai penjaga hak asasi manusia (HAM), Budidjaja Institute bersama LSM Law Offi