Kamis, 12 Desember 2024

Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Kantor KPU Labura Lancar, Saksi Eddy-Hasan Tidak Ikut Tandatangani Hasilnya

Chairul Fahmi Matondang - Rabu, 04 Desember 2024 14:56 WIB
339 view
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Kantor KPU Labura Lancar, Saksi Eddy-Hasan Tidak Ikut Tandatangani Hasilnya
Foto : SNN / Chairul Matondang
Komisioner KPU Labura, Divisi Teknis Penyelenggaraan, James Ambarita, membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2024 di Aula Kantor KPU Labura, Rabu (4/12/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak tahun 2024 di Aula Kantor KPU Labura di Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, berjalan lancar, 3-4 Desember 2024.

Sebelum rapat ditutup oleh Ketua KPU Labura, Adi Susanto, Rabu (4/12/2024), Komisioner KPU Labura, Divisi Teknis Penyelenggaraan, James Ambarita, membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Labura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Labura.

Hasilnya, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-H Surya, dengan perolehan 141.592 suara.

Baca Juga:

Sementara pasangan calon nomor urut 2, Eddy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 33.968 suara.

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labura, dimenangkan pasangan calon nomor urut 2, Hendri Yanto Sitorus-H Samsul Tanjung, dengan perolehan 155.800 suara.

Baca Juga:

Pasangan didukung Partai Golkar, Hanura, PKB, PAN dan lainnya itu mengalahkan kolom kosong dan kolom kosongnya mendapat 21.148 suara.

Setelah James membacakan hasil perhitungan suaranya, saksi dari pasangan Bobby Nasution-H Surya serta pasangan Hendri Yanto Sitorus-H Samsul Tanjung menerima hasil penghitungan suara dan menandatangani dokumen hasilnya.

Sementara saksi dari pasangan Eddy -Hasan, J Purba, yang hadir saat rapat tersebut, tidak bersedia menandatangani dokumen rekapitulasi hasil penghitungannya.

J Purba saat itu membuat catatan kejadian khusus atau keberatan yang isinya, menolak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten karena menurutnya proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tidak demokratis.

Di catatannya itu, juga disebutkan,Pilkada-nya tidak demokratis karena adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk keterlibatan partai coklat.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru