Kamis, 19 Desember 2024

Dugaan Korupsi APBDes Bandarkumbul, Bangunrejo dan Kanopan Ulu Tahap Penuntutan

Efran Simanjuntak - Rabu, 04 Desember 2024 09:22 WIB
216 view
Dugaan Korupsi APBDes Bandarkumbul, Bangunrejo dan Kanopan Ulu Tahap Penuntutan
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, didampingi Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah, menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana APBDes Bandarkumbul dan Desa Bangunrejo serta Desa Perkebunan Kanopan Ulu Labura, Selasa (3/12/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018-2022.

"Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi/penyelewengan APBDes Bandarkumbul tahun 2018-2022, telah masuk ke tahap penyidikan," kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, didampingi Kasi Pidsus,
Sabri Fitriansyah Marbun, dalam siaran pers yang diperoleh jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (3/12/2024) malam.

Naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, sebutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, nomor: Sprint-04/L.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 6 September 2024.

"Sampai dengan saat ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu telah mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa 19 orang saksi," katanya.

Baca Juga:

Selama pemeriksaan tersebut, para saksi yang diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Selain itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan Desa Bangunrejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun anggaran (TA) 2019 sampai 2022 dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura TA 2018-2022, telah masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunrejo, dengan terdakwa Emka Nurispa Pasaribu, (mantan kepala desa) sudah memasuki proses persidangan pada Jumat 29 November 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," sebut Memed.

Persidangan sudah tahap pemeriksaan saksi, dan pada sidang Jumat lalu, hakim memeriksa 3 orang saksi, yakni CH, ASS dan HM. Terhadap keterangan para saksi tersebut, terdakwa membantah melakukan korupsi.

"Terdakwa Emka didakwa di hadapan persidangan, primer pasal 2 ayat (1) juncto (Jo) pasal 18, subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam perkara a quo telah dilakukan pemeriksaan 3 orang saksi, di antaranya MSH selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bangunrejo tahun 2020-2022, TB selaku Kaur Keuangan tahun 2019-2020 dan IS selaku Sekretaris Desa tahun 2019-2020.

"Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp651.756.858," sebutnya.



Kemudian, Memed juga memaparkan perkembangan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, TA 2018-2022, dengan terdakwa Sangadi (mantan Kades), juga sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pada sidang Jumat 29 November 2024, hakim memeriksa 3 saksi, HD, AMT dan PT. Keterangan para saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.

Terdakwa Sangadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam perkara a quo, telah dilakukan pemeriksaan 3 saksi, di antaranya UML selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu (2016-2024), saksi berinisial ES selaku Staf Keuangan (2013 sampai sekarang) dan AN selaku Sekretaris Desa Perkebunan Kanopan Ulu sejak 2016 sampai sekarang.

"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemkab Labura, perbuatan terdakwa Sangadi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp657.939.355,23," ungkap Memed.

Sidang kedua perkara ini ditunda sepekan sampai Jumat 6 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru