Selasa, 15 April 2025

Dugaan Korupsi APBDes Bandarkumbul, Bangunrejo dan Kanopan Ulu Tahap Penuntutan

Efran Simanjuntak - Rabu, 04 Desember 2024 09:22 WIB
307 view
Dugaan Korupsi APBDes Bandarkumbul, Bangunrejo dan Kanopan Ulu Tahap Penuntutan
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, didampingi Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah, menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana APBDes Bandarkumbul dan Desa Bangunrejo serta Desa Perkebunan Kanopan Ulu Labura, Selasa (3/12/2024).

Kemudian, Memed juga memaparkan perkembangan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, TA 2018-2022, dengan terdakwa Sangadi (mantan Kades), juga sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pada sidang Jumat 29 November 2024, hakim memeriksa 3 saksi, HD, AMT dan PT. Keterangan para saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.

Terdakwa Sangadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Sebelumnya, dalam perkara a quo, telah dilakukan pemeriksaan 3 saksi, di antaranya UML selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu (2016-2024), saksi berinisial ES selaku Staf Keuangan (2013 sampai sekarang) dan AN selaku Sekretaris Desa Perkebunan Kanopan Ulu sejak 2016 sampai sekarang.

"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemkab Labura, perbuatan terdakwa Sangadi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp657.939.355,23," ungkap Memed.

Baca Juga:

Sidang kedua perkara ini ditunda sepekan sampai Jumat 6 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru