Keputusan penolakan kasasi itu tertera dalam keputusan MA Nomor : 829 K / TUN / Pilkada / 2024 dan hal yang diputuskan itu terkait perkara antara pemohon kasasi, Rizal-Darno melawan KPU Labura (termohon kasasi) dan Pasangan Calon Bupati, Hendri Yanto Sitorus serta Wakil Bupati, H Samsul Tanjung (juga termohon kasasi).
Baca Juga:
Amar putusan MA bernomor 829 K itu, menolak permohonan kasasi dan menghukum pemohon membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
Ketua KPU Labura, Adi Susanto, menyambut baik dan gembira atas putusan tersebut.
Baca Juga:
" Kami dari termohon kasasi, mengira, putusan ini juga selalu ditunggu oleh masyarakat Labura yang kita cintai dan keputusan itu memperkuat legitimasi proses-proses penyelenggaraan yang sudah kita jalani bersama, " kata Adi, Senin (2/12/2024).
Sebelum MA memutuskan penolakan kasasi itu, Rizal-Darno bermohon dan MA menerima memori kasasinya, Senin (11/11/2024).
Salah satu hal yang dimohonkan di kasasi tersebut aadalah memerintahkan tergugat (KPU Labura), untuk menerbitkan atau mengeluarkan surat keputusan baru yang menetapkan penggugat (Rizal-Darno) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024.
Lalu, memohonkan KPU Labura (tergugat) menetapkan surat keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024 yang menetapkan dua pasang calon yaitu, Hendri Yanto Sitorus-H Samsul Tanjung dan Ahmad Rizal-Darno.
Diberitakan sebelumnya, kasasi dilakukan karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan, menolak gugatan Ahmad Rizal dan Darno untuk seluruhnya berkaitan Pilkada Labura 2024 dan menghukum Ahmad Rizal dan Darno, untuk membayar biaya perkara Rp 345 ribu.
Sebelum PTTUN memutuskan perkaranya, Rabu (6/11/2024), Ahmad Rizal dan Darno yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), membuat gugatan ke PTTUN Medan.
Di pengadilan itu, Ahmad Rizal-Darno menggugat KPU Labura selalu tergugat I dan Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung, selaku tergugat II Intervensi dan objek sengketa perkara di gugatan itu, termasuk Keputusan KPU Labura Nomor 538 Tahun 2024.
Keputusan KPU tentang penetapan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Labura 2024, yakni pasangan Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul.(**)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura