Senin, 02 Desember 2024

DPRD Sumut Minta PTPN IV Tidak Lagi Lakukan Konversi Teh ke Sawit di Sidamanik

Jheslin M Girsang - Minggu, 01 Desember 2024 18:29 WIB
202 view
DPRD Sumut Minta PTPN IV Tidak Lagi Lakukan Konversi Teh ke Sawit di Sidamanik
(Foto: SNN/Revado Marpaung)
Rony Reynaldo Situmorang
Simalungun(harianSIB.com)

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil X Siantar-Simalungun Rony Reynaldo Situmorang, meminta pihak PTPN IV Bah Butong agar tidak lagi melakukan konversi tanaman teh ke tanaman sawit di seluruh HGU Unit Teh Sidamanik yang terletak di Kecamatan Sidamanik dan Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut diutarakan Rony kepada Jurnalis SIB News Network, Minggu(1/12/2024), setelah menerima aspirasi dari masyarakat Kelurahan Sarimatondang, saat melakukan reses tahun sidang 2024-2025 di daerah tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga:

Rony menambahkan, telah banyak masyarakat yang merasa resah dan takut, akibat perubahan tanaman teh ke sawit, yang sudah direalisasikan oleh PTPN IV pada 2023 lalu.

"Kita minta tidak ada lagi konversi teh. Ini adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan ke kita. Mereka meminta jangan ada lagi penambahan perubahan tanaman di HGU Perkebunan Teh PTPN IV," tegasnya.

Baca Juga:

Rony mengaku permintaan tersebut diutarakan masyarakat karena mereka sudah merasakan dampak dari konversi teh ke sawit, seperti di Kelurahan Sarimatondang saat ini sudah kerap banjir. Bahkan di Nagori Bahal Gajah, Nagori Tigabolon Kecamatan Sidamanik, lahan masyarakat longsor dan sudah melebar sampai ke areal pemukiman warga.

Dampak negatif yang sudah terjadi itu, membuat masyarakat Sarimantondang meminta kepada DPRD Sumut untuk memantau dan mengawasi kinerja dari PTPN IV, yang selalu melakukan program seenak mereka.

"Apalagi kabarnya perkebunan ingin melakukan konversi di daerah Simantin," ujarnya.

Menurutnya, konversi yang dilakukan beberapa waktu lalu juga sudah mendapat perlawanan dari masyarakat. Namun hal itu sama sekali tidak dihiraukan.

"Padahal kita ketahui bahwa pohon teh itu telah menjadi salah satu lambang Kabupaten Simalungun sampai sekarang. Jadi kebun teh tidak boleh dikonversi apalagi ke tanaman sawit," ujarnya.

Dia juga meminta Bupati Simalungun dan dinas terkait agar bertanggung jawab kepada dampak banjir dan hilangnya lahan persawahan milik masyarakat.

Kondisi itu terjadi, katanya, karena dampak dari disetujuinya Amdal dan perubahan izin jenis tanaman perkebunan di areal HGU PTPN.

Ke depan, Rony menegaskan agar Pemkab Simalungun tidak lagi menyetujui perubahan Amdal Kebun Sidamanik yang di Simantin dari jenis tanaman teh menjadi sawit.

"Karena kami sudah mendengar ada rencana ini. Bagaimana rakyat harus sejahtera jika dikhianati dan dibiarkan sendiri menghadapi keadaan ini? PTPN IV juga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan dampak sosialogis yang dialami masyarakat," katanya lagi. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru