Humbahas (harianSIB.com)Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat kantor dewan, komplek perkantoran Tano Tubu, Kamis (28/11/2024) batal digelar karena tidak
korum.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora dan Wakil Ketua Marsono Simamora itu tidak dapat dilanjutkan karena tidak korum atau tidak memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD Humbahas sesuai tatatertib (Tatib) dewan.
Rapat paripurna dimulai pukul 12.25 WIB. Namun jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi korum, karena hanya dihadiri 9 orang dari 30 orang jumlah anggota dewan, sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga:
Parulian Simamora menyampaikan, sesuai Tatib DPRD Humbahas serta Amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 97 ayat (4) yang berbunyi "Apabila pada waktu akhir penundaan rapat, korum belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Banmus.
"Sesuai hasil kesepakatan kita dalam rapat paripurna pada tanggal 22 November 2024 yang lalu, rapat diskors selama 3 hari. Namun setelah melihat kehadiran pimpinan dan anggota DPRD pada hari ini masih tetap belum memenuhi korum," kata Parulian
Baca Juga:
Ditambahkan, sesuai pasal 97 ayat 5, apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten / kota.
"Rapat paripurna ini tidak dapat kita lanjutkan. Maka dengan demikian rapat paripurna pengambilan keputusan hari ini kami tutup," pungkasnya sambil mengetuk palu.
Usai rapat, Parulian Simamora kepada jurnalis SIB News Network (SNN) menjelaskan, akibat tidak korumnya rapat paripurna itu, maka Ranperda APBD TA 2025 terancam jadi Perkada (peraturan kepala daerah).
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 312 ayat 2 disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama 6 bulan.
"Segala upaya sudah kita lakukan supaya rapat korum. Mungkin itulah yang terbaik buat kawan yang lain," katanya.
Atas kejadian itu, politisi Golkar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Humbahas.
"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Humbang Hasundutan, saya menyampaikan permohonan maaf karena Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap RAPBD TA 2025 Humbahas tidak bisa korum," pungkasnya. (**)