Sabtu, 05 April 2025

KPU Tebingtinggi Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada

JA Bangun - Rabu, 27 November 2024 08:52 WIB
140 view
KPU Tebingtinggi Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada
Foto dok / Darma
MUSNAHKAN : Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sofyan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan kelebihan surat suara, Selasa (26/11/2024) di gudang logistik.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

KPU Tebingtinggi musnahkan kelebihan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (26/11/2024) di Gudang logistik Pilkada KPU, Jala Abdul Hamid.

Pemusnahan tersebut sekaligus pelepasan pendistribusian logistik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi dihadiri Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, bersama unsur Forkopimda dan Bawaslu.

Baca Juga:

Dalam arahannya, Pj. Wali Kota Tebingtinggi mengatakan, kegiatan pendistribusian dan pemusnahan dalam prosesnya tidak ada kendala yang berarti dan semua bisa disiapkan dengan sebaik-baiknya.

"Pemusnahan kelebihan surat suara dan rusak sekaligus pendistribusian logistik sebagai langkah untuk kelancaran Pilkada," ujar Pj Wali Kota.

Baca Juga:

Menjelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada Rabu (27/11/2024), Pj Wali Kota mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Tebingtinggi, agar menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos/memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing.

Sebelumnya, Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sofyan menerangkan, jumlah DPT sebanyak 134.610 yang mana dalam pendistribusian logistik Pilkada tahun 2024 ini, pihaknya mendistribusikan 134.002 surat suara Pilgub, jumlah yang sama juga untuk Pilwalkot, sebanyak 134.002, ditambah surat suara cadangan 3.392.

Tambahnya, bahwa pihak KPU beserta jajaran TNI-Polri dan stakeholder terkait mendistribusikan surat suara dan logistik keperluan Pilkada lainnya ke 5 Kecamatan dan 35 Kelurahan dan TPS yang tersebar di Kota Tebingtinggi.


Sedangkan untuk kelebihan surat suara dilakukan pemusnahan, yakni surat suara Pilgub sebanyak 365 lembar dan Pilwalkot sebanyak 551 lembar. Dan surat suara rusak (Pilgub) sebanyak 33 lembar dan Pilwalkot sebanyak 135 lembar. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru