Sabtu, 05 April 2025

KPU Sergai Musnahkan Sisa Surat Suara

Rimpun H Sihombing - Selasa, 26 November 2024 16:59 WIB
243 view
KPU Sergai Musnahkan Sisa Surat Suara
(Foto: SNN/Rimpun H Sihombing)
Ketua KPU Sergai, Agusli Matondang memusnahkan sisa surat suara disaksikan unsur Forkopimda dan jajaran Bawaslu Sergai, Selasa (26/11/2024).
Sergai (harianSIB.com)

KPU Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan sisa surat suara pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati, di halaman Gudang Logistik KPU Sergai, di Dusun IV Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan sisa surat suara dipimpin Ketua KPU Sergai, Agusli Matondang, didampingi para komisioner dan Sekretaris beserta jajaran, serta disaksikan perwakilan unsur Forkopimda, dan juga jajaran Bawaslu Sergai.

Baca Juga:

Pemusnahan sisa surat suara dilakukan dengan cara dibakar, dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Sergai dan perwakilan unsur Forkopimda.

Agusli Matondang mengatakan, setelah mendistribuskan logistik ke kecamatan, yang selanjutnya didistribudikan ke desa dan ke TPS, seluruh sisa surat suara, baik yang rusak maupun dalam kondisi bagus, yang merupakan sisa dari surat suara yang tidak didistribusikan ke kecamatan, akan dimusnahkan sehari sebelum hari pemilihan.

Baca Juga:

Ia merinci, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lebih sebanyak 821 lembar dan yang rusak 56 lembar.

Kemudian, sisa surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang lebih sebanyak 1.556 lembar, dan surat suara yang rusak 7 lembar.

"Semuanya akan kita musnahkan dengan cara kita bakar, sehingga tidak ada yang menyalahgunakan sisa surat suara yang ada di gudang kita ini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Agusli juga mengimbau masyarakat agar beramai-ramai datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang.

"Kami ingatkan kepada warga yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS agar membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dari Disdukcapil, serta formulir C pemberitahuan KWK," jelasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru