UMK Labura 2025 Sekira Rp3.327.621
Aek Kanopan (harianSIB.com)Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.327.621. UMK 2025 ter
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait, didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan membuka sidang dakwaan terdakwa, Senin (25/11/24) pada jam 14.00 WIB.
JPU Gus Irwan Marbun, serta anggota Randa Morgan Tarigan dan Ruth Ulam Sari membacakan dakwaaan kedua terdakwa, yang dihadiri ketiganya di ruang sidang Cakra.
Baca Juga:
Kedua terdakwa, RAS serta YST, alias Selawang satu persatu maju ke hadapan Majelis Hakim saat JPU Gus Irwan Marbun membacakan dakwaan. Sementara dakwaan BG alias Bulang dibacakan pada minggu depan, tepatnya Senin (2/12/2024). Hal itu dikarenakan terdakwa sakit. Untuk terdakwa Yunus alias Selewang dan RAS minggu depan memasuki sidang eksepsi.
Sidang berjalan dengan tenang, serta terbuka buat umum dan berjalan sekitar satu jam setengah dan usai pada pukul 15.30 WIB. Dalam sidang perdana itu, tidak dihadiri anak korban Eva br Pasaribu, tetapi dihadiri adik korban Liber Pasaribu serta kuasa hukum mereka dari LBH Medan.
Baca Juga:
Sementara terdakwa BG alias Bulang dinyatakan sakit sehingga sidang perdana hampir batal digelar PN Kabanjahe.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Ronal Abdi Negara Sitepu cs usai sidang perdana mengatakan, untuk terdakwa Bulang tidak dibacakan dakwaannya mengingat dia dalam keadaan sakit.
"Sidang ini juga hampir batal lantaran Bulang dinyatakan sakit dan saat ini kondisi beliau masih dalam pengawasan dokter," pungkasnya.
JPU Irwan Marbun, membenarkan kedua terdakwa YST alias Selewang dan RAS dalam sidang perdana ini sudah dibacakan dakwaannya, sementara buat Bulang belum disebabkan dalam keadaan sakit.
"Ketiga terdakwa dikenakan tiga pasal,Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum korban dari LBH Medan, Artha boru Sigalingging mengatakan, dari awal kasus ini bergulir pihaknya terus mengawal dan berharap keadilan atas hukuman kepada tersangka seadil adilnya, mengingat telah menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana.
"Sempurna Pasaribu tewas dibakar saat berada di dalam rumahnya beserta keluarga, dan cucu nya pada Kamis, (27/6/2024) dini hari, tepatnya di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo," ungkap Artha. (*)
Aek Kanopan (harianSIB.com)Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.327.621. UMK 2025 ter
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim), sebagai saksi terkait kasus seleksi Pegawai Pemer
Jakarta (harianSIB.com)PT PGN Tbk, Subholding Gas Pertamina, menegaskan perannya sebagai agregator gas nasional dengan menyerap gas dari lap
Deliserdang (harianSIB.com)PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) memulai pembongkaran Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi di Km 86 ruas tol MedanKual
Medan (harianSIB.com)Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengapresiasi dan memuji Revitalisasi Pasar Akik yang dilakukan Pemk