Kamis, 24 April 2025

Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara saat Pemungutan Suara

Tulus P Tarihoran - Senin, 25 November 2024 16:31 WIB
1.109 view
Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara saat Pemungutan Suara
(Foto: SNN/Tulus Tarihoran)
Komisioner KPU Dairi memberi keterangan terkait larangan membawa hp ke dalam bilik TPS pada pilkada, Senin (25/11/2024), di Sidikalang.
Sidikalang (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menegaskan pemilih dilarang membawa alat perekam/ handphone (hp) ke bilik suara saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu (27/11/2024).

Hal itu disampaikan Kordiv Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin bersama Kordiv SDM dan Parmas, Ridwan Hendra Samosir, Senin (25/11/2024), di Sekretariat KPU Dairi.

Katanya, KPPS akan melarang pemilih membawa alat perekam atau handphone ke bilik suara dan juga mendokumentasikan, baik foto atau merekam saat pencoblosan.

Baca Juga:

"Kami meminta seluruh masyarakat Dairi sebagai pemilih tidak mendokumentasi pilihan saat melakukan pencoblosan di bilik suara," katanya.

Selain itu, saksi maupun pemilih juga tidak boleh membawa atribut apapun terkait pasangan calon ke TPS maupun sekitar TPS. Baik atribut mendukung pasangan calon maupun menolak pasangan calon.(*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru