Kamis, 19 Desember 2024

Diduga Korupsi, Mantan Kades Sukadamai Jadi DPO Polres Labusel

Rudi Afandi Simbolon - Senin, 25 November 2024 15:13 WIB
156 view
Diduga Korupsi, Mantan Kades Sukadamai Jadi DPO Polres Labusel
(padek.jawapos.com)
Ilustrasi DPO
Kotapinang (harianSIB.com)
Mantan Penjabat Kelapa Desa (Pj Kades) Sukadamai, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berinisial Suk (44) warga Desa Sekadamai, menjadi buronan (DPO) Polres Labusel.

Wanita ini telah ditetapkan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labusel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sukadamai tahun 2020-2021, namun kini tidak diketahui keberadaannya.

"Benar, yang bersangkutan telah dimasukkan dalam DPO. Terkait DPO tersebut, sudah kami sebarluaskan informasinya, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat berkoordinasi," kata Kapolres Labusel melalui Kasubag Humas, Iptu Sujono ketika dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:

Lebih lanjut dijelaskan, dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp505 juta. Menurutnya, ketika kasus ini dalam tahap penyidikan, yang bersangkutan telah melarikan diri.

"Penyidik sudah menyampaikan surat pemanggilan secara patut dan sudah mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun dia sudah tidak berada di rumah tersebut," katanya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru