Sabtu, 05 April 2025

Bawaslu Sergai Imbau 1.284 PTPS Awasi Pilkada Serentak 2024

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 23 November 2024 17:57 WIB
200 view
Bawaslu Sergai Imbau 1.284 PTPS Awasi Pilkada Serentak 2024
(Foto Dok Bawaslu Sergai)
Bambang Dena Sastra, Anggota Bawaslu Sergai.
Sergai (harianSIB.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) telah merekrut 1.284 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.

Total pengawas yang akan bertugas di seluruh desa dan kelurahan di Sergai mencapai 1.284 orang, dengan masing-masing PTPS akan ditempatkan di 243 desa dan kelurahan.

Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan Humas Hubal, (P2H) Bawaslu Sergai, Bambang Dena Sastra, mengimbau para PTPS untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024. Menurutnya, PTPS merupakan garda terdepan dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang berjalan transparan dan adil.

Baca Juga:

"PTPS menjadi ujung tombak dalam pengawasan proses demokrasi. Mereka akan mengawasi setiap tahapan dari persiapan pemungutan suara hingga proses penghitungan suara di tingkat TPS," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/2024).

Bambang juga menekankan pentingnya netralitas bagi seluruh PTPS dalam menjalankan tugas. Mereka diminta untuk bekerja secara jujur, adil, dan profesional dalam mengawasi seluruh rangkaian pemilihan.

Baca Juga:

Masa tugas PTPS dimulai 23 hari sebelum pemungutan suara dan berlanjut hingga 7 hari setelah pemungutan suara, dengan fokus utama pada pengawasan pra-pungut hitung. Pemungutan suaa dijadwalkan pada 27 November 2024.


Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, PTPS juga diharapkan untuk mengawasi distribusi formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mendokumentasikan setiap kejadian yang terjadi selama proses pemungutan suara.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru