Sabtu, 05 April 2025

PDIP Labura Buka Posko Dumas Pelanggaran Pilkada 2024

Chairul Fahmi Matondang - Jumat, 22 November 2024 11:15 WIB
388 view
PDIP Labura Buka Posko Dumas Pelanggaran Pilkada 2024
(Foto : Dok / Marganda)
JELASKAN : Ketua PDIP Labura, Sunaryo, menjelaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XII/2024, tentang netralitas ASN dan aparat Kepolisian di Pilkada serentak saat konferensi pers di Kantor PDIP Labura, Kamis (21/11/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)

DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), membuka posko pengaduan masyarakat (dumas) berkaitan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua DPC PDIP Labura, Sunaryo, Jumat (22/11/2024), membenarkan, pembuatan posko pengaduan tersebut dan pihaknya, telah melakukan konferensi pers, berkaitan hal itu di Kantor DPC PDIP di Aekkanopan, Kamis (21/11/2024).

Dijelaskan, membuka posko tersebut, merespon atau menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024, tentang netralitas ASN, Kepala Desa dan TNI/Polri dalam Pilkada 2024.
Keputusan MK nomor 136 itu, katanya, juga mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI dan Polri yang terbukti tidak netral dalam Pilkada.

Baca Juga:

Sunaryo juga menjelaskan, sebelum keputusan MK nomor 136 itu terbit, ada terjadi gugatan UU Pilkada soal sanksi "cawe-cawe" dan di keputusan itu juga ada mengatur sanksi bagi anggota TNI-Polri yang terlibat dalam politik praktis.

" Jadi, dengan adanya Keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 itu, kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis lebih terjamin dan kami berharap, warga dan media dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik Pilkada yang sedang berlangsung, " tambahnya.

Baca Juga:


Informasi diperoleh, berkaitan Keputusan MK itu juga, Ketua DPC PDI Perjuangan dan sejumlah pengurus partai, sudah berkoordinasi dan sharing dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di acara konferensi pers itu, Sekretaris PDIP Labura, Januardo Purba memberikan tiga nomor kontak yang dapat dihubungi terkait adanya ketidaknetralan pejabat pemerintah, TNI dan Polri.

" Masyarakat dapat menghubungi kami ketika ada menemukan ketidaknetralan pejabat pemerintah, TNI dan Polri, " katanya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru