Jumat, 22 November 2024

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah

Theopilus Sinulaki - Kamis, 21 November 2024 21:21 WIB
35 view
Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah
Foto dok/ Polres Tanah Karo
MUSNAHKAN: Kajari Karo, Darwis Burhansyah bersama Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dan BNN Karo melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman belakang Kejari Karo, Kamis (21/11/2024).
Karo (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum di halaman belakang Kantor Kejari Karo, Kamis (21/11/2024).

Kajari Karo, Darwis Burhansyah,S.H.,M.H mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kajari Karo menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan secara langsung barang-barang yang dimusnahkan, demi mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti yang disimpan.

Baca Juga:

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana," ungkapnya

Sementara barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, meliputi narkotika 73 perkara, Kamtibum/TPUL 10 perkara, Oharda 21 perkara dan perjudian 14 perkara.

Baca Juga:

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana hingga mencapai kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kita bersama dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Terlebih dalam kasus narkotika, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret untuk memutus rantai peredaran yang merusak generasi bangsa," ujar AKBP Eko Yulianto.

Acara ini ditutup dengan simbolis pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung oleh seluruh undangan yang hadir. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan yang ketat.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru