Kamis, 24 April 2025

Empat Hari Lagi Kasasi Rizal Terkait Pilkada Labura 2024 di MA Diputuskan

Chairul Fahmi Matondang - Kamis, 21 November 2024 13:12 WIB
299 view
Empat Hari Lagi Kasasi Rizal Terkait Pilkada Labura 2024 di MA Diputuskan
Foto Bakal Calon Bupati Labura, Ahmad Rizal
Aekkanopan (harianSIB.com)
Empat hari lagi, kasasi Bakal Calon Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Ahmad Rizal (Rizal), berkaitan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura tahun 2024 di Mahkamah Agung RI, diputuskan.

Rizal, dari Jakarta, Rabu (20/11/2024) malam, menyebutkan, kasasinya di MA dalam proses dan akan diputuskan, 24 November 2024.

" Saat ini bersama Darno berada di Jakarta, melakukan upaya dan semoga hasilnya sesuai harapan, " katanya.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, memori kasasi (dokumen yang memuat alasan permohonan kasasi ), Rizal dan pasangannya, Darno, terkait Pilkada Labura 2024, telah diterima MA, Senin (11/11/2024).

Rizal dan Darno, melakukan kasasi karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, memutuskan, menolak gugatan mereka untuk seluruhnya berkaitan Pilkada Labura 2024 dan menghukum Ahmad Rizal dan Darno, untuk membayar biaya perkara Rp 345 ribu.

Baca Juga:

Sebelum PTTUN memutuskan perkaranya, Rabu (6/11/2024), Ahmad Rizal dan Darno yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), membuat gugatan ke PTTUN Medan.

Di pengadilan itu, Ahmad Rizal-Darno menggugat KPU Labura selalu tergugat I dan Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung, selaku tergugat II Intervensi dan objek sengketa perkara di gugatan itu, termasuk Keputusan KPU Labura Nomor 538 Tahun 2024.

Keputusan KPU tentang penetapan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Labura 2024, yakni pasangan Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru