Rizal, dari Jakarta, Rabu (20/11/2024) malam, menyebutkan, kasasinya di MA dalam proses dan akan diputuskan, 24 November 2024.
" Saat ini bersama Darno berada di Jakarta, melakukan upaya dan semoga hasilnya sesuai harapan, " katanya.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, memori kasasi (dokumen yang memuat alasan permohonan kasasi ), Rizal dan pasangannya, Darno, terkait Pilkada Labura 2024, telah diterima MA, Senin (11/11/2024).
Rizal dan Darno, melakukan kasasi karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, memutuskan, menolak gugatan mereka untuk seluruhnya berkaitan Pilkada Labura 2024 dan menghukum Ahmad Rizal dan Darno, untuk membayar biaya perkara Rp 345 ribu.
Baca Juga:
Sebelum PTTUN memutuskan perkaranya, Rabu (6/11/2024), Ahmad Rizal dan Darno yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), membuat gugatan ke PTTUN Medan.
Di pengadilan itu, Ahmad Rizal-Darno menggugat KPU Labura selalu tergugat I dan Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung, selaku tergugat II Intervensi dan objek sengketa perkara di gugatan itu, termasuk Keputusan KPU Labura Nomor 538 Tahun 2024.
Keputusan KPU tentang penetapan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Labura 2024, yakni pasangan Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung.(**)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura