Jumat, 22 November 2024

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Pahala Sinaga - Rabu, 20 November 2024 22:22 WIB
202 view
Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkotika
(Foto: SIB/Pahala Sinaga)
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara memaparkan pemusnahan barang bukti narkotika, di halaman Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024) sore.
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Polres Tanjungbalai memusnahkan barang buktinarkotika jenis sabu, pil ekstasi dan kokain dengan cara direbus dengan air panas, di halaman Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024) sore.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, ekstasi 924 butir atau seberat 323,4 gram. Kokain seberat 1.491,54 gram dan sabu seberat 4934,53 gram.

Kapolres TanjungbalaiAKBP Yon Edi Winara menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari tiga laporan polisi selama 4 bulan terakhir dengan 4 orang tersangka.

Baca Juga:

Pertama, LP/A/54/VII/2024/SPKT Satresnarkoba/Polres Tanjungbalai Poldasu, tanggal 31 juli 2024 atas nama tersangka inisial BS alias B dengan barang bukti ekstasi 1.000 butir, total beratnya 323,4 gram.

Kedua, LP/A/76/IX/2024/SPKT Satresnarkoba/Polres Tanjungbalai Poldasu, tanggal 25 September 2024 atas nama tersangka inisial FH alias F dan J alias B dengan barang buktikokain seberat 1.560,78 gram.

Baca Juga:

Dan ketiga, LP Nomor : LP/A/79/X/2023/SPKT Satresnarkoba/Polres Tanjungbalai/Poldasu, tanggal 05 oktober 2024 atas nama tersangka inisial HS alias A dengan barang buktisabu seberat 5,094,1 gram.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru