Pantauan Jurnalis SIB News Network (SNN), warga yang didominasi kaum ibu awalnya menyampaikan aspirasi di luar gerbang Kantor ATR/BPN Deliserdang yang dikawal ketat pihak kepolisian dan diterima Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang A Rahim Lubis. Berbagai tuntutan yang disampaikan warga lalu langsung dijelaskan A Rahim.
Namun ada tuntutan warga yang belum dapat dipenuhi A Rahim Lubis soal permintaan dokumen penilaian tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga ia dan jajaran masuk ke kantor untuk berembuk soal tuntutan warga.
Baca Juga:
Situasi ini dimanfaatkan warga untuk menerobos pintu gerbang kantor ATR/BPN Deliserdang yang dikawal pihak kepolisian. Sempat terjadi ketegangan antara warga dan kepolisian hingga saling dorong-dorongan. Namun dengan kekuatan massa akhirnya gerbang dapat dibuka dan warga masuk hingga ke halaman kantor. Di pintu kantor pelayanan sudah dijaga ketat pihak kepolisian lalu A Rahim menemui warga.
Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang kembali menyampaikan berbagai penjelasan. Salah satunya dokumen yang diminta warga tidak dapat diberikan pihaknya karena sudah menjadi rahasia negara. Dokumen dinilainya boleh diberikan apabila warga yang keberatan mengajukan surat ke pihaknya namun terlebih dahulu ia konsultasi dengan pimpinannya (Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut) dan ke panitia pengadaan tanah (P2T) lainnya.
Baca Juga:
"Sesuai keputusan kepala BPN nomor 32 tahun 2021 menyebutkan keputusan laporan P2T itu menjadi rahasia negara. Aturan di kita keputusan laporan pelaksanaan pengadaan tanah yang diselenggarakan menjadi keputusan informasi publik yang dikecualikan. Silahkan buat surat permohonan ke kami bapak/ibu dan nanti boleh tidaknya, akan kami balas namun terlebih dahulu diskusi dengan pimpinan saya (Kepala Kantor Wilayah) dan juga pihak P2T lainnya," terang Rahim.
Mendengar penjelasan itu warga banyak memberikan pertanyaan terkait soal lahan mereka. Sehingga A Rahim kembali masuk kantor untuk diskusi dengan jajarannya terkait tuntutan warga.
"Kalau benar dokumen itu seperti yang mereka katakan, ok kami berjuang ke Jakarta (pemerintah pusat) menunjukkan dan meminta keadilan. Berarti kesalahan bukan di pihak mereka. Tetapi kalau dokumen tidak diberikan maka itu kami nilai sangat janggal," terang Sitepu.
Dokumen selanjutnya yang diminta pihak Supranda Sitepu yaitu daftar tegakan (tumbuhan tanaman) yang diterima pemilik tanah dulu diduganya tidak sesuai dengan yang mereka katakan.
"Dikatakan ada pembayaran di atas Rp20.000 per meter, namun fakta di lapangan banyak sekali yang diberikan Rp15.000 per meter. Maka kami minta dokumen tersebut," pinta Sitepu.
Ditambahkan, pihak P2T telah melakukan pembayaran kepada sebagian (masyarakat). Dengan demikian menurut Sitepu, P2T telah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada lembaga management aset negara.
"Kami juga minta dokumen itu, foto copy saja. Dan P2T telah mengatakan, menitipkan uang di pengadilan negeri. Berarti lembaga aset negara telah mengeluarkan surat perintah membayar kepada P2T, kami minta dokumen itu. Tapi hingga kini mereka tidak mengasih. Itu tanah dan hak kami," heran Supranda Sitepu.
Sementara warga lainnya, Nempati Tarigan menyampaikan hal yang sama yaitu meminta dokumen KJPP tentang penilaian tanah mereka.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi warga masih menunggu Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang yang masih diskusi dengan jajaran untuk memberikan informasi kepada warga.(**)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura