"Kalau benar dokumen itu seperti yang mereka katakan, ok kami berjuang ke Jakarta (pemerintah pusat) menunjukkan dan meminta keadilan. Berarti kesalahan bukan di pihak mereka. Tetapi kalau dokumen tidak diberikan maka itu kami nilai sangat janggal," terang Sitepu.
Dokumen selanjutnya yang diminta pihak Supranda Sitepu yaitu daftar tegakan (tumbuhan tanaman) yang diterima pemilik tanah dulu diduganya tidak sesuai dengan yang mereka katakan.
Baca Juga:
"Dikatakan ada pembayaran di atas Rp20.000 per meter, namun fakta di lapangan banyak sekali yang diberikan Rp15.000 per meter. Maka kami minta dokumen tersebut," pinta Sitepu.
Ditambahkan, pihak P2T telah melakukan pembayaran kepada sebagian (masyarakat). Dengan demikian menurut Sitepu, P2T telah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada lembaga management aset negara.
Baca Juga:
"Kami juga minta dokumen itu, foto copy saja. Dan P2T telah mengatakan, menitipkan uang di pengadilan negeri. Berarti lembaga aset negara telah mengeluarkan surat perintah membayar kepada P2T, kami minta dokumen itu. Tapi hingga kini mereka tidak mengasih. Itu tanah dan hak kami," heran Supranda Sitepu.
Sementara warga lainnya, Nempati Tarigan menyampaikan hal yang sama yaitu meminta dokumen KJPP tentang penilaian tanah mereka.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi warga masih menunggu Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang yang masih diskusi dengan jajaran untuk memberikan informasi kepada warga.(**)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura