Sabtu, 16 November 2024

Soal Perkembangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Pematantsiantar, Ini Kata Kasi Pidsus

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 13 November 2024 19:26 WIB
113 view
Soal Perkembangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Pematantsiantar, Ini Kata Kasi Pidsus
Foto: SNN/Andomaraja Paga Sitio
Gedung Balei Merah Putih Pematangsiantar
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menetapkan seorang tersangka berinisial M dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Witel dan Tsel Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar.

Tersangka M, yang merupakan General Manager PT Graha Sarana Duta (PT GSD), kini telah mendekam di lembaga pemasyarakatan dan telah mengembalikan sejumlah uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Perkembangan kasus ini masih menyedot perhatian publik, terutama terkait kemungkinan adanya tersangka baru. Kejari Pematangsiantar berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga:

"Kami masih terus bekerja. Dalam waktu dekat dan tidak akan lewat tahun ini, perkembangan baru kasus ini akan diumumkan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Johannes Hutagalung, saat ditemui jurnalis SIB News Network, di kantornya, Jalan Sutomo, Rabu (13/11/2024).

Arga menjelaskan, kejaksaan saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli. Pada Senin (18/11/2024) mendatang, kantor akuntan publik akan dihadirkan untuk memverifikasi data dari 23 orang saksi yang dijadwalkan akan dimintai keterangan.

Baca Juga:

Tim ahli beserta kantor akuntan publik juga akan melakukan peninjauan lapangan untuk melihat kondisi pembangunan gedung Balei Merah Putih secara langsung. Setelah perhitungan kerugian negara diperoleh, Kejari akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Ketika ditanya mengenai 23 saksi tersebut, Arga menyebutkan, semuanya berasal dari luar Sumatera, tepatnya Jakarta. Dia juga mengindikasikan kemungkinan penetapan tersangka baru.

"Dalam waktu dekat ini dan tidak lewat tahun ini, kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka. Kami mohon dukungan dari semua pihak," tambahnya.

Sebagai informasi, Kejari Pematangsiantar telah mengusut dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk pembangunan gedung Witel dan Tsel Balei Merah Putih pada tahun 2016-2017.

Berdasarkan audit dari asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar dalam proses pengurusan IMB dan Amdal tersebut.

Tersangka M diduga melakukan kontrak dengan PT Sarlinaa Sapuang untuk mengurus IMB dan Amdal, dengan dana sebesar Rp1.150.000.000, yang telah dianggarkan dalam perencanaan pembangunan gedung Witel dan Tsel Balei Merah Putih di Pematangsiantar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru