Minggu, 17 November 2024

Pemkab Asahan Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

Januar Fradon Simanjuntak - Rabu, 13 November 2024 16:01 WIB
132 view
Pemkab Asahan Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi
Foto Dok/Kominfo
Asisten Bidang Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM menyerahkan beasiswa kepada salah satu mahasiswi berprestasi dari keluarga tidak mampu secara simbolis.
Kisaran (HarianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, pada Rabu (13/11/2024) di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan.

Dalam acara tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM, menyatakan rasa senangnya dapat melihat mahasiswa-mahasiswa yang berkesempatan menerima beasiswa untuk meringankan biaya perkuliahan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Asahan terus berupaya memberikan manfaat, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui program beasiswa bagi masyarakat yang membutuhkan.

Muhilli juga menekankan pentingnya memiliki sumber daya unggul di masa depan, sebagai kunci untuk bersaing. "Mahasiswa berprestasi seperti adik-adik ini akan menjadi generasi penerus yang berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Asahan," ujarnya.

Baca Juga:

Ia berpesan kepada orang tua dan wali agar terus mendukung anak-anak mereka dalam menyelesaikan pendidikan dengan baik, sehingga dapat menjadi inspirasi bagi generasi mendatang dalam memimpin Kabupaten Asahan. Hal ini sejalan dengan visi dan misi untuk menciptakan masyarakat Asahan yang religius dan berkarakter.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Basuki SPd MM, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian beasiswa ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2023. Sebanyak 132 mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta menerima beasiswa tersebut.

Baca Juga:

Setiap penerima beasiswa akan mendapatkan dana sebesar Rp 3.055.000,- yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing mahasiswa. Basuki menambahkan, setiap mahasiswa yang menerima beasiswa diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.

Acara tersebut juga diisi dengan pemaparan oleh Kejari Kisaran yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Era Husni Thamrin SH, mengenai pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima hibah. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru