Selain melayani masyarakat pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), petugas KPU melalui jajarannya sampai tingkat KPPS juga melayani masyarakat atau namanya tidak terdaftar di DPT dan masuk sebagai daftar pemilih tambahan serta penyandang disabilitas.
Dimana masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tambahan cukup membawa KTP elektronik dan datang ke TPS sesuai alamatnya dan waktunya untuk pencoblosan akan diberikan waktu mulai pukul 11.00 WIB-12.00 WIB.
Baca Juga:
Namun sebelum masyarakat mencoblos, petugas KPPS terlebih dahulu menyerahkan surat suara guna memastikan apakah mengalami kerusakan atau tidak. Apabila tidak ada rusak, masyarakat atau pemilih tinggal masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suaranya.
Kemudian setelah masyarakat memberikan hak suaranya, pemilih diarahkan petugas untuk memasukkan surat suara ke kotak suara yang disediakan lalu kemudian diarahkan mencelupkan jari tangan menggunakan tinta bagi pemilih yang sudah selesai memberikan hak pilihnya dan sesudah itu beranjak keluar meninggalkan lokasi TPS. (**)
Baca Juga:
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony memberikan bantuan bahan pangan seperti beras, telur dan mi instan serta uang tali
Tebingtinggi(harianSIB.com)Memperingati Paskah, Persekutuan Kristen Oikumene Tanjung Gading (PKOTG) PT Inalum melakukan kunjungan rohani ke
Lhokseumawe(harianSIB.com)Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab), du
Karo(harianSIB.com)Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan mendampingi Direktur Serealia Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian