Rabu, 02 April 2025

Kejari Gunungsitoli Setor Dana Kerugian Proyek Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara

Riswan Hardy Gultom - Selasa, 12 November 2024 20:19 WIB
117 view
Kejari Gunungsitoli Setor Dana Kerugian Proyek Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara
Foto: SIB/ Riswan H Gultom
KERUGIAN: Kajari Nias, Parada Situmorang SH MH (tengah) didampingi Solidaritas Telaumbanua SH (kiri) dan Sulaiman Harahap SH memaparkan putusan dan pengembalian kerugian negara pada proyek penguatan tebing Sungai Idanogawo, Nias, Selasa (12/11/2024).
Gunungsitoli (harianSIB.com)
Kejari Gunungsitoli mengeksekusi kerugian negara pada perkara Tipikor Penguatan Tebing Sungai Idanogawo, Nias TA 2022 senilai Rp 1.074.532.345.

Dalam konferensi pers Selasa (12/11/2024), Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua SH dan Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap SH memaparkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan kasus tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tiga orang terpidana pada proyek itu yakni SKZ, AB dan JHEN dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

"Dalam putusan pengadilan, SKZ (rekanan) dikenakan pidana penjara 1 tahun dan hari ini mengembalikan kerugian negara Rp 451.840.345 ditambah denda Rp 50 juta," kata Kajari Parada.

Kemudian AB divonis penjara 1 tahun denda Rp 50 juta dan JHEN penjara 1 tahun denda Rp 50 juta.

Baca Juga:

Ketiga terpidana dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1.074.532.345.

Hari ini kata Kajari, berdasarkan Sprint P-48 Nomor Print-523/L.2.22/Fu.1/11/2024 dan Nomor: Print- 525/L.2.22/Fu.1/11/2024, penuntut umum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.074.532.345 ke kas negara.

"Hari ini juga penuntut umum akan menyetorkan ke kas negara denda yang diserahkan SKZ sebesar Rp 50 juta sehingga total disetor ke negara senilai Rp 1.124.532.345," tandasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru