Jumat, 22 November 2024

BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Teken Kerjasama dengan KPU, Bawaslu dan Kejari

Franky Simarmata - Senin, 11 November 2024 20:24 WIB
11 view
BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Teken Kerjasama dengan KPU, Bawaslu dan Kejari
Foto SNN/Franky Simarmata
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Teken Kerjasama dengan KPU, Bawaslu dan Kejari Asahan untuk perlindungan sosial petugas Pemilu 2024 di Aula Kejaksaan Negeri Kisaran, Senin (11/11/2024).
Asahan (harianSIB.com)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan untuk memberikan perlindungan sosial bagi petugas penyelenggara Pemilu tahun 2024. Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (11/11/2024) dan disaksikan pejabat terkait.

Melalui kerjasama ini, puluhan ribu petugas Adhoc di lingkungan KPU dan Bawaslu akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bertugas.

Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat menjelaskan, bahwa program ini mencakup seluruh petugas di bawah KPU yang bertugas pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga:

"Kerjasama ini adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada para petugas Adhoc yang bekerja di garis depan Pemilu, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPK dan PPS, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Harapannya, mereka dapat bertugas dengan tenang dan fokus," ujar Hidayat.

Hidayat juga menjelaskan secara detail jumlah petugas yang didaftarkan meliputi PPK, PPS, Sekretariat PPK, dan Sekretariat PPS, yang akan terdaftar sejak November 2023 hingga Februari 2024, dengan jumlah total 1.424 orang. "Kelompok KPPS yang akan didaftarkan untuk periode November hingga Desember 2024, dengan jumlah mencapai 12.465 orang," jelasnya.

Baca Juga:

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Paringgonan Siregar, mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan sosial bagi petugas pengawas pemilu. "Kerjasama ini sangat berarti, mengingat tugas pengawas Pemilu melibatkan banyak pihak di lapangan yang rawan dengan berbagai risiko.


Jaminan sosial ini akan melindungi berbagai pihak di lingkungan Bawaslu, di antaranya ketua, anggota, serta staf pelaksana teknis dan tenaga pendukung pengawas Pemilu kecamatan, yang terdaftar mulai November 2023 hingga Februari 2024, dengan total peserta sebanyak 275 orang. Disamping itu, terdaftar juga Pengawas Kelurahan/Desa, yang didaftarkan sejak November 2023 hingga Januari 2024, dengan jumlah 204 orang. " Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang didaftarkan untuk periode November hingga Desember 2024, dengan jumlah 1.385 orang," katanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim dalam kesempatan itu juga menegaskan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para petugas pemilu. "Kami berupaya agar semua petugas yang terlibat dalam pemilu dapat terlindungi dari risiko selama bertugas. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh petugas Adhoc, baik di KPU maupun Bawaslu," singkat Aziz.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G. S.H turut menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi petugas Pemilu. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru